Bankaltimtara

Sulitnya Distribusi Bantuan Pangan di Mahulu Terkendala Perda

Sulitnya Distribusi Bantuan Pangan di Mahulu Terkendala Perda

Polres Mahulu menggelar operasi pasar melalui GPM untuk menekan harga bahan kebutuhan pokok di pasaran.-(Disway Kaltim/ Iswanto)-

MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim, hanya Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang belum memiliki stok cadangan pangan.

Akibatnya, pemerintah daerah melalui OPD terkait belum bisa menyalurkan bantuan pangan pada saat masyarakat dilanda bencana krisis pangan, seperti halnya yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kendala utamanya adalah karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur terkait pendistribusian bantuan pangan kepada masyarakat.

Kondisi ini disampaikan oleh Floren Ronald selaku Analis Bidang Distribusi dan Ketersediaan Pangan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Mahulu saat diwawancara Nomorsatukaltim, Jumat 22 Agustus 2025.

BACA JUGA : Mahulu Belum Berdaulat, Kontribusi Pemerintah Pusat Dinilai Belum Maksimal

“Bahkan untuk di Kaltim, cuma Mahulu yang belum memiliki cadangan pangan pemerintah daerah. Kendala kita di situ (belum ada Perda, red). Jadi kami belum berani mengadakan,” ungkap Floren Ronald. 

Ia mengakui sulitnya masyarakat pada saat dilanda krisis pangan, terutama dua wilayah kecamatan di hulu riam, seperti Kecamatan Long Pahangai dan Long Apari yang sangat berdampak krisis pangan setiap tahun.

Padahal menurutnya, pendistribusian pangan sangat dibutuhkan masyarakat di saat situasi krisis terjadi.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta merta menyalurkan bantuan jika tanpa didasari regulasi yang jelas.

BACA JUGA : Satgas Pamtas Akui Sulitnya Hidup di Perbatasan Mahulu, Fasilitas Terbatas dan Semua Serba Mahal

Mengenai kondisi ini, pihak DKPP telah mengajukan pembentukan Perda kepada bagian hukum Sekretariat daerah (Setda) Mahulu.

Bahkan, dalam proses itu disebutkan bahwa sudah dua kali melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pihak akademisi.

“Kami sudah ajukan dari tahun 2024 kemarin. Sebelumnya kami usulkan Peraturan Bupati (Perbup), tapi dari bagian hukum menyarankan untuk dibuat Perda saja. Jadi sekarang masih dalam proses di bagian hukum,” ujarnya.

Ia berharap, proses yang sedang berjalan di bagian hukum bisa cepat selesai. Sehingga regulasi yang ditetapkan nanti bisa segera diterapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: