Outsourcing akan Dihapus, Disnakertrans Kukar Masih Menunggu Regulasi
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih-Disway/ Ari Rachiem-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu regulasi perihal penghapusan sistem outsourcing.
Kondisi ini mencuat setelah wacana penghapusan sistem outsourcing disampaikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2024) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih menyebutkan, bahwa sampai saat ini belum ada data yang menunjukkan jumlah tenaga kerja outsourcing secara keseluruhan.
“Karena tidak semua perusahaan melaporkan kepada kami perihal tenaga outsourcing yang dimilikinya,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
BACA JUGA: Outsourcing Dinilai Tidak Memihak Pekerja, Akademisi Unmul Sarankan Regulasi Dievaluasi
BACA JUGA: Disnakertrans Paser Sebut Penghapusan Outsourcing Perlu Dikaji Dulu
Ia menjelaskan, pihaknya hanya melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaporan tersebut.
“Untuk sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaporkan tenaga outsourcing, bukan berada di kewenangan kami,” terangnya lebih lanjut.
Suharningsih menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi ada pada Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, yang bertugas melalui bidang pengawasan ketenagakerjaan.
“Kami di bidang hubungan industrial hanya melaksanakan fungsi pembinaan dan fasilitasi hubungan antara pekerja dan perusahaan,” katanya.
BACA JUGA: Outsourcing juga Marak di Instansi Pemerintah, Pemprov Kaltim Punya 5.000 Tenaga Alih Daya
Ia juga mengatakan bahwa struktur pengawasan ketenagakerjaan, termasuk pengawasan terhadap praktik outsourcing, kini telah dipindahkan ke provinsi berdasarkan regulasi terbaru.
“Jadi, apabila ada pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk alih daya, maka pelaporan dan tindak lanjutnya menjadi ranah Disnakertrans Provinsi,” imbuhnya.
Sementara itu, wacana penghapusan sistem outsourcing oleh Presiden Prabowo masih menunggu kejelasan bentuk regulasi yang akan diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Wanita yang kerap disapa Neneng ini bahkan menyebut pihaknya masih menanti aturan resmi sebagai dasar tindakan dan kebijakan di lapangan.
BACA JUGA: Prabowo Dukung Penghapusan Outsourcing, Wamenaker Sebut Perlu Kajian Teknis
BACA JUGA: Puluhan Guru di PPU Pensiun Tahun Ini, Diganti Rekrutmen Outsourcing?
Ketika ditanya apakah ke depan akan dilakukan pendataan menyeluruh, Suharningsih menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi dan pusat.
“Kami siap jika nanti diminta untuk melakukan pendataan atau mendampingi perusahaan dalam transisi sistem ketenagakerjaan,” tutupnya.
Rencana penghapusan outsourcing, hingga saat ini belum ada kebijakan konkret yang diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan dan tahapan penghapusan sistem kerja alih daya di tingkat daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

