Bankaltimtara

Izin Kios Pupuk Subsidi Bisa Dicabut Jika Tak Disalurkan Tepat Sasaran

Izin Kios Pupuk Subsidi Bisa Dicabut Jika Tak Disalurkan Tepat Sasaran

Kepala DTPH Paser, Erwan Wahyudi.-sahrul/disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Paser menegaskan izin kios pupuk subsidi bisa dicabut jika tak disalurkan tepat sasaran.

Kepala DTPH Paser, Erwan Wahyudi mengatakan pupuk subsidi hanya  diperuntukan pada 7 komoditas. Yakni padi, jagung, singkong, kedelai, kopi, teh dan kakao. Karena itu sepatutnya harus benar-benar diperhatikan penyalurannya.

Sehingga, dalam penyaluran pupuk subsidi perlu diawasi agar tidak dialihkan pada komoditas yang tidak masuk dalam daftar peruntukan pupuk subsidi.

"Kios sekarang diawasi, karena jika mereka menjual pekebun (diluar daftar peruntukan pupuk subsidi) bisa dicabut izinnya," kata Erwan Wahyudi, Selasa (29/4/2025)

BACA JUGA:Pemkab Paser Minta Lurah Jangan Berkecil Hati karena Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Kades Petangis Berganti, Wulandari Terpilih Melalui PAW.

Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, sempat terjadi ketidaksesuaian. Antara ketersediaan pupuk dan luas tanam, yang menandakan pupuk subsidi telah digunakan diluar peruntukannya.

Atas temuan itu, saat ini penyaluran pupuk subsidi lebih diawasi yang diberikan berdasarkan daftar penerima dari tim verifikasi.

"Memang arahan dari Kementrian juga untuk benar-benar diawasi, makanya kami dari maunya petani, kalau memang betul-betul mau gunakan, kami input masukan datanya agar mereka benar-benar dapat," ujarnya.

Terkait penindakannya bila ditemukan adanya penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi akan menjadi ranah kepolisian

BACA JUGA:DPRD Paser Saran Bentuk Tugu Burung Tiung Dapat Dikaji Kembali

BACA JUGA:Pengadaan Bibit untuk Program Paser Berbuah Harus Melalui Koperasi Merah Putih.

Sementara saat ini, katanya pihak kepolisian telah rutin untuk turun langsung memeriksa penyaluran pupuk subsidi.

"Sekarang dari pihak kepolisian itu dicek semua penyalurannya,kalau ada yang nakal bisa ditindak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: