Marak Premanisme, Mendagri Pertimbangkan Usulan Revisi UU Ormas
Mendagri, Tito Karnavian pertimbangkan revisi UU Ormas, menyusul maraknya aksi premanisme yang merusak iklim investasi di Indonesia.-(Foto/ Disway.id)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk mengevaluasi bahkan merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), menyusul maraknya aksi premanisme yang melibatkan oknum anggota ormas.
Pernyataan ini merespons beberapa kasus kekerasan dan pemerasan yang menyeret nama organisasi masyarakat yang kini menjadi sorotan publik.
Salah satu kasus yang mencuat belakangan adalah pembakaran mobil milik polisi oleh anggota ormas di Depok, Jawa Barat.
Selain itu, terdapat pula laporan mengenai praktik pemerasan terhadap sebuah pabrik milik produsen mobil listrik BYD.
BACA JUGA: Soroti Ketimpangan Otonomi Daerah, Wamendagri Tegaskan Perlunya Evaluasi Menyeluruh
BACA JUGA: Wamendagri Ingatkan Transparansi dan Higienitas Program MBG di Balikpapan
Beberapa kasus viral di media sosial juga mempertontonkan kasus pemerasan masyarakat oleh anggota ormas.
"Kita akan melakukan evaluasi (UU Ormas). Karena kita paham, dulu kan, ormas itu dibuat, dibentuk, undang-undangnya diubah ketika zaman Reformasi," ujar Tito saat ditemui Disway.id di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, UU Ormas pada dasarnya disusun untuk mengakui dan mengakomodasi hak-hak sipil warga negara dalam demokrasi.
"Ormas, organisasi masyarakat, adalah untuk mengakomodir civil rights, hak sipil yang di antaranya kebebasan berserikat dan berkumpul, freedom of congregation," jelas Tito.
BACA JUGA: Balikpapan Tembus Tiga Besar Nasional dalam Penghargaan Kinerja Daerah
BACA JUGA: Tinjau Layanan Kesehatan Gratis, Wamendagri Dorong Daerah Berkolaborasi
Namun, ia menekankan bahwa undang-undang bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi.
"Ada perubahan-perubahan situasi, dapat saja dilakukan perubahan-perubahan (UU)," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

