Kejati Kaltim Sita Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Kasus Korupsi Perusda BKS
Kejati Kaltim ungkap kasus korupsi Perusda BKS, Sita Uang tunai Rp 2,5 Miliar-(Disway/Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang tunai senilai Rp 2.510.147.000, pada Jumat (27/2/2025).
Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT. RPB, SR, dalam pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Penyitaan uang tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Tindak lanjut penyitaan ini, merupakan bagian dari upaya Kejati Kaltim dalam mengembalikan kerugian negara akibat kelalaian dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perusda BKS.
BACA JUGA : Pria Pencuri Uang di Dalam Mobil Akhirnya Tertangkap Setelah Dilumpuhkan Polisi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tunai tersebut terkait dengan kerjasama yang dilakukan oleh Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta dalam periode 2017 hingga 2019.
“Kerjasama tersebut, yang totalnya mencapai lebih dari Rp 25 miliar, dilakukan tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang,” ucap Toni Yuswanto.
“Selain itu, transaksi ini juga tidak disetujui oleh Badan Pengawas dan Gubernur, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, serta tidak disertai dengan dokumen yang diperlukan, seperti proposal, studi kelayakan, dan manajemen risiko pihak ketiga,” sambungnya.
Dari hasil penyimpangan tersebut, menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 21.202.001.888, sebagaimana tercatat dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.
BACA JUGA : Partisipasi Pemilih Jadi Tantangan saat PSU di Kukar dan Mahulu
Kerjasama yang gagal ini, mengindikasikan adanya kelalaian dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.
Kasus ini berawal dari hubungan Perusda BKS dengan perusahaan-perusahaan swasta, yang menjalin kontrak jual beli batu bara.
Sayangnya, transaksi tersebut tidak melalui prosedur yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
Proses yang tidak terkontrol dan tidak memenuhi aspek hukum menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

