Pemprov Kaltim Segera Rampungkan Revisi Perda MMPKT dan Jamkrida
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Iwan Darmawan-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: TKD Dipangkas 73 Persen, DPRD Kaltim Siap Bongkar Ulang APBD 2026
Ia menjelaskan, setiap rencana penambahan modal kepada BUMD harus disertai rencana bisnis (business plan) yang jelas, termasuk proyeksi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Ketika kita mau kasih uang, maka dia harus mengusulkan rencana bisnisnya jelas. Untuk apa, dan berapa kira-kira bisa menambah PAD. Jadi harus rigid, enggak semudah itu," kata Sapto.
Sapto menegaskan, Komisi II belum memberikan rekomendasi apapun terkait nilai atau bentuk penyertaan modal, termasuk kabar adanya rencana alokasi Rp50 miliar untuk tiga perusahaan daerah, yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMPKT), PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), dan PT Jamkrida Kaltim.
"Masalah penyertaan modal sampai saat ini Komisi II belum memberikan rekomendasi apa pun. Kita rampungkan dulu Raperda perubahan bentuk BUMD-nya. Kalau ini sudah rampung, baru bicara soal penyertaan modal," tegasnya.
BACA JUGA: PI Migas dan Pajak Belum Optimal, DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Segera Bertindak
Ia menambahkan, mekanisme penyertaan modal daerah tidak dapat dilakukan tanpa payung hukum yang kuat. Karena itu, DPRD Kaltim mengutamakan penataan kelembagaan dan tata kelola BUMD agar sesuai ketentuan pusat.
"Kalau dasar hukumnya belum tuntas, kita tidak bisa asal setuju. Harus ada kejelasan arah, efektivitas, dan dampak ke PAD. Itu prinsipnya," kata Sapto.
Pembahasan Ranperda BUMD ini nantinya akan menjadi dasar hukum utama, sebelum pemerintah daerah dapat memberikan tambahan modal kepada perusahaan daerah mana pun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
