Pemprov Kaltim Segera Rampungkan Revisi Perda MMPKT dan Jamkrida
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim, Iwan Darmawan-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Kakao Berau Tembus Pasar Prancis, Disbun Pastikan Bebas Deforestasi dan Cemaran Kimia
Dia menjelaskan, bahwa setoran dividen dari BUMD baru dapat dihitung setelah laporan keuangan tahunan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Penambahan PAD itu dari hasil laporan tahunan yang sudah diaudit dan disetujui RUPS. Sekarang kan belum selesai karena akhir tahun juga belum," terangnya.
Terkait target dividen dari penyertaan modal sebelumnya, Iwan menegaskan, bahwa hasilnya belum bisa dipastikan.
"Setiap penyertaan modal pasti ada rencana penggunaan dan rencana investasi. Tapi karena belum diserahkan atau diinvestasikan seluruhnya, ya hasilnya juga belum bisa diketahui," jelasnya.
BACA JUGA: Asal Usul Senjata Kasus Penembakan di THM Samarinda Didapat, Ternyata dari Mantan Brimob
Iwan menekankan, bahwa perubahan bentuk hukum BUMD menjadi Perseroda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari reformasi tata kelola perusahaan daerah.
Tujuannya adalah menciptakan BUMD yang lebih sehat secara keuangan, profesional, serta memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
"Harapannya, setelah bentuknya menjadi PT, BUMD kita bisa lebih profesional, akuntabel, dan punya ruang lebih besar untuk berkembang. Mudah-mudahan segera selesai minggu depan (Ranperda) itu," ujar Iwan.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi akan terus memperkuat sistem pengawasan dan transparansi laporan keuangan agar kinerja BUMD dapat terus dievaluasi secara berkala.
BACA JUGA: Rakornas BPSDM 2025 Ungkap Tantangan Serius Kinerja ASN di Tengah Ambisi Indonesia 2045
"Nantinya, PAD dari BUMD bisa meningkat seiring dengan perbaikan tata kelola dan manajemen yang lebih terbuka," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisi II DPRD Kaltim memastikan belum memberikan rekomendasi apapun terkait rencana penyertaan modal pemerintah daerah kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pembahasan saat ini masih fokus pada rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD, sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017.
"Masalah penyertaan modal itu nanti ada tahapannya. Di dalam penyertaan modal itu ada perda penyertaan modal. Artinya yang terdahulu itu mungkin bisa ataupun tidak nanti kan konsultasi," ujar Sapto Kamis, 13 November 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
