Bankaltimtara

Mantan Karyawan RSHD Samarinda Kecewa Tunggakan Gaji Tak Dibayar

 Mantan Karyawan RSHD Samarinda Kecewa Tunggakan Gaji Tak Dibayar

Gedung RSHD Samarinda di Jalan Basuki Rahmat.-Mayang/Disway Kaltim-

Dengan jumlah karyawan keseluruhan diperkirakan lebih dari 100 orang. Hingga kini, belum ada satu pun yang menerima pembayaran.

Dalam penetapan Disnakertrans, baru tercatat soal upah lembur sebesar Rp 280 juta untuk 57 orang. Itu pun belum termasuk gaji pokok, BPJS, maupun hak lainnya.

"Kalau gaji pokok, BPJS, dan macam-macam belum masuk. Jadi masih banyak yang belum jelas," ujarnya.

Ia menambahkan, penunggakan gaji terjadi sejak Januari hingga Februari 2024, dengan jumlah kasus beragam tergantung pada posisi karyawan.

Parahnya, ada pula karyawan yang masuk sejak pertengahan 2023 tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah 1-2 tahun kerja, tapi enggak didaftarin. Padahal itu hak dasar pekerja,"ungkapnya.

Kondisi ini semakin memperberat para mantan karyawan. Sebagian di antaranya harus menanggung biaya pribadi untuk kesehatan atau bahkan menunggak pembayaran karena tidak adanya perlindungan jaminan sosial.

Dampak dari belum dibayarkannya gaji membuat banyak karyawan akhirnya pulang ke kampung halaman karena tidak mampu bertahan hidup di Samarinda.

Menurutnya, beberapa rekan yang sebelumnya kos di Samarinda terpaksa meninggalkan kota karena sudah tidak punya penghasilan tetap.

"Ada yang pulang ke Paser, ada juga yang balik ke Jawa atau Sulawesi. Kasihan, teman-teman lama menunggu, banyak yang punya tanggungan keluarga. Ada juga yang sudah berumah tangga, punya anak, tapi belum ada kepastian gaji," sambungnya.

Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, Disnakertrans telah mengeluarkan nota pemeriksaan pertama (nota satu) pada 15 Agustus lalu, dengan masa berlaku 30 hari.

Jika hingga 15 September tidak dijalankan, Disnakertrans akan menerbitkan nota kedua yang berlaku tujuh hari. Jika nota kedua tidak digubrios, baru lanjut ke penyidikan oleh Disnaker.

Ia menegaskan, meski jalur hukum masih panjang, para karyawan tetap mengikuti proses sesuai prosedur.

"Kami enggak langsung bawa ke pengadilan, tapi mengikuti aturan dari Disnaker dulu," ujarnya.

Meski proses hukum masih berjalan, para mantan karyawan berharap hak-hak mereka segera dibayarkan tanpa perlu menunggu terlalu lama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: