Bankaltimtara

Dukung Pencabutan Hak Izin Usaha Hotel Royal Suite, Ananda Emira Moeis: Manajemen Macam Apa Itu?

Dukung Pencabutan Hak Izin Usaha Hotel Royal Suite, Ananda Emira Moeis: Manajemen Macam Apa Itu?

Ananda Emira Moeis-Mayangsari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis menanggapi temuan dugaan pelanggaran berat terhadap kerja sama antara Pemprov Kaltim dan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) yang mengelola Hotel Royal Suite di Balikpapan.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengkritik manajemen hotel yang dinilai tidak serius dalam menjalankan kewajibannya hingga melukai kepercayaan publik. Padahal, hotel tersebut dibangun dengan menggelontorkan dana APBD mencapai Rp60 miliar.

"Jadi janganlah melukai perasaannya rakyat. Hotel dibangun dari APBD, itu uang rakyat. Tapi dari pihak manajemen ini enggak serius. Sudah dikasih kesempatan untuk beroperasi, banyak perjanjian-perjanjian yang tidak dijalankan,” ucap Ananda usai reses, Sabtu (17/5/2025) malam.

Ananda menduga dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TBI. Mulai dari tidak berjalannya skema bagi hasil sebesar 20 persen, kewajiban pembayaran pajak rutin tahunan yang diabaikan, hingga dugaan alih fungsi kamar menjadi tempat hiburan dewasa dan aktivitas jual-beli tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA: Pemprov Kaltim Soroti Pengelolaan Aset Hotel Royal Suite, TBI Diberi Tenggat Klarifikasi

"Kalau dari saya, sebaiknya kita cari manajemen yang lebih serius untuk mengelola tempat tersebut. Kalau begini cara mainnya, lebih baik dicabut saja," tegasnya.

Dirinya mengaku turut kecewa dengan sikap pihak manajemen hotel yang tidak kooperatif dalam proses mediasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

"Saya dengar sewaktu dipanggil sama Pemprov enggak datang. Wah manajemen macam apa itu? Janganlah begitu. Dan kami lembaga DPRD itu punya kewenangan untuk mengawasi. Kasus ini diawasi sama banyak loh. Ada gubernur, wakil gubernur. Jadi harus sungguh-sungguh dijalankan," ungkap Ananda.

Ditanya soal kemungkinan pemutusan kontrak dengan PT TBI dan pengambilalihan oleh Pemprov, Ananda menegaskan hal tersebut diserahkan kepada proses hukum.

BACA JUGA: DPRD Kaltim Temukan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan

“Itu biar hukum yang berjalan. Dari DPRD sudah dilakukan RDP melalui Komisi I, salah satu rekomendasinya adalah mencabut kontrak,” katanya.

Ia menambahkan, pihak DPRD juga sudah memberikan rekomendasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mencatat aset-aset provinsi.

"Selain rekomendasi untuk mencabut, juga salah satunya aset-aset provinsi itu harus kita data. Khususnya yang wanprestasi, agar segera diberikan peringatan. Kejadian di Hotel Royal Suite ini harus menjadi pembelajaran untuk tidak main-main dengan uang rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim menemukan dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan aset daerah yakni Hotel Royal Suite Balikpapan di kawasan Sepinggan, Kota Balikpapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: