Bankaltimtara

DPRD Kaltim Rekomendasikan Jembatan Mahakam Ditutup Lagi

DPRD Kaltim Rekomendasikan Jembatan Mahakam Ditutup Lagi

CCTV Jembatan Mahakam, terpantau arus lalu lintas masih normal. -tangkapan layar-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali meradang. Dampak dari ditabraknya Jembatan Mahakam untuk ke sekian kalinya.

Terbaru, Tongkang BG Azamara 3035 menyenggol dengan keras hingga membuat gemuruh desingan dan getaran cukup signifikan selama beberapa menit.

Sebagai langkah cepat, Komisi II DPRD Kaltim pun mengumpulkan otoritas terkait untuk memastikan dan mendengar bersama penjelasan serta usulan dari masing-masing pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Senin, (28/4/2025) lalu.

Dalam RDP yang dimulai pukul 19.00 Wita tersebut, dihadiri para pemegang otoritas seperti, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, serta PT Pelindo. Para agen perusahaan pun turut dihadirkan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa. Melainkan masalah serius yang terus berulang dan mengancam keselamatan masyarakat.

Oleh karena itu, DPRD Kaltim mengultimatum kepada semua pihak agen dan perusahaan yang menabrak Jembatan Mahakam I agar segera menyatakan sikap bersama menyetujui dan menunjukan itikad baik dengan membahas rancangan anggaran dan realisasi pembangunan fender.

“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggungjawaban pihak terkait,” ucapnya saat rapat berlangsung.

DPRD Kaltim juga mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan.

“Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Sabaruddin.

DPRD mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. Sabaruddin pun meminta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan investigasi tuntas.

Serta menegaskan untuk menutup jalur perairan. Sterilisasi kegiatan penggolongan di bawah jembatan itu, dinilai menjadi langkah tegas yang bisa dilakukan kini untuk meminimalisir kejadian serupa terulang.

"Kami sadar bahwa aspek ekonomi itu penting. Namun, tentunya lebih penting lagi adalah keselamatan dan nyawa masyarakat yang telah memberikan kepercayaannya kepada wakil rakyat," ujarnya.

DPRD Kaltim pun secara resmi mengetuk palu tanda kesepakatan bersama untuk menutup Jembatan Mahakam I.

Namun, penetapan yang ditutup lebih awal adalah jalur perlintasan di bawah perairan Jembatan Mahakam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait