Sepi Job Event Resmi, 2 Pembalap Profesional ini Terpaksa Menerima Tawaran Joki Balap Liar
2 di antara 5 tersangka kasus balap liar Samarinda, A (26) dan ODS (19) merupakan pebalap profesional.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
BACA JUGA: Satlantas Polres Berau Tertibkan Aksi Balap Liar dan Sita Knalpot Brong
A juga dihubungi oleh temannya untuk menjadi joki dalam balapan yang akan digelar di Simpang Empat Mall Lembuswana.
BA dan RSB berperan sebagai pengumpul uang taruhan.
BA berhasil mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp 23 juta, sementara RSB mengumpulkan Rp 15 juta.
Total uang taruhan yang berhasil dikumpulkan adalah Rp 38 juta.
BACA JUGA: Pengerasan Trek Sirkuit Balap Motor di Paser Tinggal Tahap Pengaspalan
“Total uang taruhan yang berhasil kami sita mencapai Rp38 juta. Dalam sistem ini, pemenang balapan akan mendapatkan sekitar 20 hingga 30 persen dari total uang taruhan yang terkumpul," ungkap Kombes Pol Hendri Umar.
Sementara itu, pengepul yang bertugas mengumpulkan taruhan dari para penonton akan mendapat imbalan sekitar Rp100 hingga Rp200 ribu.
"Sedangkan penyedia motor untuk balapan liar bisa mendapatkan bayaran sebesar Rp700 ribu,” terangnya.
WFB kemudian menyiapkan sepeda motor Mio Smile untuk ODS, sedangkan A menggunakan sepeda motor Mio J miliknya sendiri.
BACA JUGA: Atmosfer Makin Panas! 6 Laga Siap Tersaji di Hari Kedua DBL Samarinda 2025
Sebelum balapan dimulai, tim gabungan Polresta Samarinda berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Setelah diamankan, tim gabungan Polresta Samarinda menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Satreskrim Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Motif mereka melakukan perjudian ini adalah untuk mendapatkan uang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Hendri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

