Bankaltimtara

Kaltim Kembali Terima Dana Forest Carbon Partnership Fund untuk Desa dan Kelompok Masyarakat

Kaltim Kembali Terima Dana Forest Carbon Partnership Fund untuk Desa dan Kelompok Masyarakat

Diskusi Panel diseminasi memperkenalkan FCPF dan dampak positif di saluran yang dana insentif karbon ke desa dan kelompok masyarakat (Disway-Adhi)--

Dalam sesi diskusi panel itu, disampaikan bahwa, penyaluran pada tahun 2023, dana FCPF sudah digunakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di yurisdiksi Kalimantan Timur

Dalam pembayaran pertama, fokus diarahkan untuk memastikan struktur tata kelola dalam pencairan dana karbon bersifat transparan dan akuntabel. 

Prosesnya membutuhkan partisipasi yang komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional dan lokal.

Bertujuan untuk menjamin dana tersebut dialokasikan secara efisien dan efektif, sehingga memberikan manfaat yang tepat sasaran kepada seluruh penerima manfaat. 

Diskusi panel sesi kedua dilanjutkan terkait peran penting partisipasi para pihak dalam mendukung pelaksanaan Program FCPF.

Salah satu pembicara dalam sesi ini adalah perwakilan DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, yaitu dinas teknis yang bertugas dalam mendampingi desa dan masyarakat desa, yang dalam waktu dekat akan menerima dana manfaat FCPF.

"Desa dan masyarakat merupakan ujung tombak dalam menjaga kawasan hutan, karena mereka lah yang hidup berdampingan langsung dengan kawasan hutan," ucap Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim, Muriyanto.

Sementara itu, Provinsi Kaltim menyalurkan dana ke desa dengan melibatkan kemitraan bagi pembaruan tata pemerintah. 

Sebagai lembaga perantara, kemitraan bagi pembaruan tata pemerintah membantu dalam mendampingi dan meningkatkan kapasitas masyarakat desa. 

Lebih jauh, selain memberikan dukungan dalam bentuk dana, FCPF juga memberikan dukungan teknis kepada semua yang terlibat untuk meningkatkan kemampuan mereka, dalam menyiapkan skema insentif  untuk pencapaian REDD+.

BPDLH, sebagaimana dimandatkan oleh KLHK sebagai penyambung dana program FCPF, berperan untuk memastikan bahwa dana telah dikelola sesuai dengan mandat yang transparan dan akuntabel. Mengacu pada dokumen Benefit Sharing Plan (BSP).

"Pengalaman dalam distribusi manfaat kepada penerima manfaat ini diharapkan dapat digunakan untuk pengembangan skema insentif dalam REDD+ yang berbasis yurisdiksi lainnya," ujar Muriyanto. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: