Dana Transfer Pusat Rp 26,2 Miliar Cair, Gaji PPPK Samarinda Masih Terselamatkan
Gedung Balai Kota Samarinda.-Ari/Disway Kaltim-
Nilai pencairan terbaru mencapai Rp26.221.789.000. Dana tersebut terdiri atas DBH Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp11.632.936.000 dan DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp14.588.853.000.
Untuk komponen PPh, seluruh alokasi yang diterima Samarinda berasal dari PPh Pasal 21. Sementara itu, PPh Pasal 25/29 tidak memperoleh alokasi dalam rekomendasi penyaluran tersebut.
Pada komponen PBB, alokasi dana berasal dari sektor sumber daya alam yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan DBH daerah.
Sebesar Rp7.804.375.000 berasal dari sektor minyak dan gas bumi, sedangkan Rp6.784.478.000 berasal dari sektor mineral dan batu bara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
