Bankaltimtara

Samarinda Siap Terapkan Sistem Izin Reklame Berbasis Digital dan Barcode

Samarinda Siap Terapkan Sistem Izin Reklame Berbasis Digital dan Barcode

Salah satu contoh Reklame yang berada di jalan Awang long Samarinda-Rahmat-Disway Kaltim

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM Pemerintah Kota Samarinda tengah bersiap menerapkan sistem perizinan reklame berbasis digital dan barcode.

Sistem ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, mempercepat proses perizinan, serta memperkuat pengawasan terhadap iklan luar ruang yang tersebar di wilayah kota.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa sistem ini akan memuat informasi rinci terkait ukuran reklame, jenis reklame, serta lokasi pemasangan.

Dengan sistem tersebut, pengawasan menjadi lebih mudah karena setiap reklame yang terpasang nantinya wajib memiliki barcode yang dapat dipindai.

BACA JUGA : Kenalkan Lngkungan Sekolah, SMK Putra Bangsa Bontang Berikan Pendidikan Karakter

“Semua akan berbasis sistem. Masyarakat bisa langsung melihat apakah reklame tersebut memiliki izin atau tidak, cukup dengan memindai barcode. Dari situ bisa diketahui nomor izin dan lokasi yang diizinkan. Jika terjadi perbedaan antara lokasi yang diizinkan dan lokasi pemasangan, pengawasan bisa langsung dilakukan,” ujar Andi Harun, Selasa 15 Juli 2025.

Ia menegaskan, sistem tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Insya Allah maksimal bulan ini selesai, tetapi saya sudah memberi waktu satu minggu. Semua harus tuntas. Pada minggu kedua setelah ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang baru sudah harus terbit, dan sistem bisa segera dijalankan,” lanjutnya.

Menurutnya, aplikasi tersebut akan dapat diakses melalui perangkat Android maupun iOS.

BACA JUGA : Wabup Kutim Usulkan Bentuk Satgas Khusus Narkoba Lintas Sektor

Namun, Pemkot juga telah menyiapkan mitigasi jika terjadi gangguan sistem.

“Jika sewaktu-waktu sistem mengalami gangguan, kami sudah menyiapkan mekanisme manual,” tegasnya.

Perwali yang akan diberlakukan merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Pemkot memastikan bahwa hanya satu Perwali yang direvisi untuk menyederhanakan proses.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda Samarinda, Fitria Wahyuni menambahkan bahwa sistem yang akan digunakan sebenarnya telah tersedia sejak lama, namun dinilai terlalu kompleks.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait