Samarinda Siap Terapkan Sistem Izin Reklame Berbasis Digital dan Barcode
Salah satu contoh Reklame yang berada di jalan Awang long Samarinda-Rahmat-Disway Kaltim
BACA JUGA : Mengenang Yaser Arafat: Pernah Ramaikan Bursa Pilkada Balikpapan, Hingga Dikenang Mantan Pemain Persiba
“Sistemnya sudah ada, hanya saja sebelumnya terlalu rumit. Sekarang disederhanakan agar pengusaha reklame tidak lagi kesulitan. Kalau ada kekurangan, bisa langsung dilengkapi. Kami diberi waktu satu minggu untuk memverifikasi sistem, setelah itu sosialisasi akan dilakukan,” jelas Fitria.
Ia menyebut, PTSP ditunjuk sebagai leading sector dalam pengurusan izin reklame. Tim khusus pun telah dibentuk, yang melibatkan berbagai instansi terkait.
“Dalam prosesnya, yang paling kompleks memang di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan, karena menyangkut titik-titik reklame yang terbatas, seperti di taman atau dekat lampu lalu lintas. Perlu koordinasi teknis, termasuk dengan Dinas PUPR soal kesesuaian konstruksi,” tambah Fitria.
Sementara itu, Bapenda hanya akan memproses pembayaran setelah seluruh tahapan perizinan disetujui.
Dalam perwali yang baru, tidak ada lagi pemeriksaan konten oleh Diskominfo. Namun, Kominfo tetap menjalankan tugas pengawasan isi sesuai dengan fungsi pengawasan tata bahasa dan kepatutan isi reklame.
BACA JUGA : Polres Berau Siaga 24 Jam untuk Operasi Patuh Mahakam 2025, Turunkan 180 Personel
“Beberapa tahapan yang selama ini memperlambat, kini dipangkas. Wali Kota ingin prosesnya cepat, tapi tetap sesuai aturan,” katanya.
Fitria juga menyebutkan, sistem ini nantinya akan terintegrasi dengan platform Samagov. Masyarakat dapat melakukan pembayaran secara daring menggunakan QRIS.
Semua tarif sudah disimulasikan dalam sistem dan terkunci secara otomatis, sehingga tidak ada lagi proses manual yang rawan kesalahan.
“Tidak akan ada lagi alasan dari pengusaha reklame jika izin tidak terbit, karena semua berbasis sistem. Jika tidak memenuhi syarat, maka sistem secara otomatis menolak. Semuanya terkunci,” ujarnya.
Kominfo kini tengah menyelesaikan proses penyesuaian teknis sistem. Sementara itu, pengajuan izin masih menggunakan sistem lama hingga Perwali baru terbit.
“Perwali lama masih berlaku. Yang penting, jika ada kendala, pemerintah tetap membantu. Targetnya, minggu depan seluruh regulasi dan sistem sudah rampung,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
