Bankaltimtara

Mengandung Gelatin Babi, Ribuan Produk Permen Dimusnahkan di Samarinda

Mengandung Gelatin Babi, Ribuan Produk Permen Dimusnahkan di Samarinda

Pemusnahan produk permen diduga mengandung gelatin babi.-Antara/Diskominfo Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - PT Delta Anugerah Indonesia memusnahkan ribuan produk makanan anak sejenis permen yang mengandung unsur gelatin babi di kawasan Jalan Batu Besuang, Sempaja dengan cara dibakar.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih dilansir Antara, Minggu (18/5/2025).

Barang-tersebut merupakan hasil tindak lanjut pengawasan produk makanan oleh timnya terhadap produk marshmallow pada 6 Mei 2025 lalu.

Dia menjelaskan, sebanyak 10.753 permen dengan tiga merek berbeda, yakni Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow diketahui mengandung gelatin babi, sehingga tidak memenuhi standar kehalalan makanan.

BACA JUGA: Razia Marshmellow Mengandung Babi Digelar di Samarinda

BACA JUGA: Terungkap! Sejumlah Produk Bersertifikat Halal Ini Ternyata Mengandung Babi

Meskipun demikian, di kemasan produk tetap mencantumkan label halal. Sehingga, produk tersebut ditarik dan dimusnahkan demi melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim.

“Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJPH Kaltim dan pelaku usaha menyaksikan langsung pemusnahan produk yang teridentifikasi mengandung porcine, yang merupakan bahan diragukan kehalalannya. Maka hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap varian produk yang diduga mengandung bahan tidak halal tersebut,” jelas Heni dikutip dari Antara.

Langkah tersebut, katanya,merupakan bentuk komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan perdagangan barang dan jasa yang sesuai aturan, sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap komoditi yang dipasarkan.

Sebagai hasil temuan bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), katanya, produk yang mengandung bahan tidak halal wajib ditarik dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Dorong Indonesia Jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Langkah Strategis Kemenperin

BACA JUGA: Mulai 2026 Produk Skincare Wajib Bersertifikat Halal: BPJPH Pastikan Regulasi Berlaku Nasional

Ia berharap dengan tindakan tegas tersebut masyarakat bisa semakin yakin bahwa pemerintah dan pelaku usaha memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan perdagangan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab.

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Disperindagkop UKM Provinsi Kaltim dan tim dari BPJPH Kaltim, sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penegakan regulasi produk halal di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: