Curi Motor di Lintas Kota, Alumni Asimilasi Lapas Balikpapan Diringkus Lagi

Curi Motor di Lintas Kota, Alumni Asimilasi Lapas Balikpapan Diringkus Lagi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Tim Beruang Hitam Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku pencurian bermotor (Curanmor) lintas kota di Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia berinisial AS (22), warga binaan yang baru yang merupakan alumni atau yang mendapatkan program Asimilasi di Lapas Balikpapan.

"Pelaku berhasil kami amankan pada Kamis (9/7/2020) lalu di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Lamaru beserta beberapa barang bukti kejahatannya," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (16/7/2020) pagi.

Dalam melancarkan aksinya, AS tidak sendiri. Ia beraksi bersama rekannya yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). "Rekan pelaku ER saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO," tegas Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan. AS diketahui telah beraksi di Kota Balikpapan dengan dua TKP, serta di Kota Samarinda dan Tanah Grogot (Paser,Red).

Adapun modus yang dilakukan yakni, dengan cara berkeliling pada malam hari mencari mangsa. Dan sejauh ini sepeda motor yang diambil berada di depan rumah serta tidak terkunci stang.

"Dia beraksi pada saat orang istirahat, yaitu sekitar pukul 01.00 wita hingga 04.00 wita. Dan merusak rumah kunci sepeda motor," jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan terdiri, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol KT 3048 ZL warna putih (milik korban An.Intan Nurtiny Sari), Yamaha Jupiter MX nopol KT 5646 L warna hitam (milik korban An.Hafiz Iftikar), Honda Beat nopol KT 4385 KG warna merah hitam (TKP Masih dalam pengembangan) dan unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam (TKP Masih dalam pengembangan).

"Hasil curanmornya ini belum sempat dijual, namun satu unit sempat di pretelin untuk dijual secara eceran," ujar Agus.

Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku AS, dirinya bersama rekannya dalam melakukan aksinya bersifat random dan tidak mengintai berhari-hari. "Lewat aja, kalau ada yang enggak dikunci ambil," ujar AS.

Bahkan saat ditanya awak media. AS mengaku jika telah menjual satu unit sepeda motor hasil kejahatannya seharga Rp 800 ribu melalui media online. "Buat kehidupan sehari-hari. Sama beli sabu," tambahnya.

AS pun mengakui jika ia sudah beraksi di beberapa kota di Kalimantan Timur. "Ia pak," ujarnya singkat.

Atas perbuatannya ini polisi mengganjarnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bom/Byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: