Perumda Gandeng Kejaksaan

Perumda Gandeng Kejaksaan

PENANDATANGANAN MoU Direktur Perumda Batiwakkal dengan Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Senin (13/7).

Tanjung Redeb, Disway – Perumda Air Minum Daerah Batiwakkal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Berau, yakni terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Senin (13/7).

Direktur Perumda Batiwakkal Saipul Rahman mengatakan, penandatanganan Mou adalah tindak lanjut dari tahun lalu.

Yakni pada 2019 lalu, pihaknya pun melakukan hal yang sama.

Sejak tahun lalu, kerja sama tersebut telah membuahkan hasil. Bantuk dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Berau adalah penyadartahuan kepada masyarakat terkait pentingnya membayar tagihan air tepat waktu.

Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar air tersebut masih mampu untuk ditingkatkan lagi. “Jadi, memang kami membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk membayar air tepat waktu. Jika tidak, maka kami akan kesulitan memberikan pelayanan,” ujar Saipul.

Selain itu, kerja sama antara Perumda Batiwakkal dengan Kejaksaan Negeri Berau adalah bantuan hukum. Karena jika pihaknya membuat peraturan ataupun kebijakan, pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan kejaksaan.

“Perlu diketahui, posisi kejaksaan di sini bukan sebagai penuntut umum. Tapi sebagai pengacara negara,” katanya.

Pengacara negara ini, lanjutnya, bertugas untuk memberikan pendampingan terhadap pemerintah, badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN).

“Kami sebagai BUMD pun punya hak untuk mendapatkan pendampingan masalah hukum,” ujarnya.

Kegiatan pendampingan akan berlangsung setiap tahun.
Dikatakan, setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi. “Ini berdampak terhadap efektivitas penagihan kami sekira 10 persen. Dari 60 menjadi 70,” bebernya.

Namun, dengan adanya pandemik Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), hal itu kembali terhambat. Biasanya, jika terjadi kesulitan dalam penagihan yang dilakukan oleh pihaknya, tim Kejaksaan Negeri Berau akan melakukan pemanggilan terhadap masyarakat atau orang yang bersangkutan.

“Nah, biasanya masyarakat itu akan diberitahukan tunggakannya berapa, dan harus membayarnya seperti apa,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Berau Jufri, juga mengatakan bahwa MoU tersebut merupakan perpanjangan dari MoU yang terjalin sebelumnya.

Sebagai pengacara penyelenggara negara, kata dia, pihaknya memberikan advis kepada pelanggan yang melakukan tunggakan.

Tujuannya adalah optimalisasi kinerja Perumda Batiwakkal, agar setiap kegiatannya tidak ada kesalahan karena mendapatkan pendampingan dari pihaknya. “Dampak positifnya adalah timbulnya kesadaran dari masyarakat untuk kelangsungan Perumda Batiwakkal,” ujarnya. */FST/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: