Diminta Buat Pengaduan

Diminta Buat Pengaduan

AKP Rido Doly Kristian

Tanjung Redeb, Disway – Dugaan keterlibatan mantan kepala kampung lainnya dalam kasus penerbitan surat garapan di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) Kampung Gurimbang, disikapi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian.

Rido mengatakan, kuasa hukum terdakwa Bajuri diminta membuat pengaduan adanya keterlibatan pelaku lain atas kasus yang menjerat kliennya ke Polres Berau. Karena fakta persidangan itu sahih, pasti masuk ke resume dan risalah putusan persidangan dapat menjadi alat bukti laporan.

“Silakan buat pengaduan, yang penting alat buktinya harus ada. Bukti menjadi pedoman kami menindaklanjuti dan mengembangkan dugaan tersebut,” tegasnya kepada Disway Berau, Senin (13/7).

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Bajuri, Andi Bahrunsyah berencana melaporkan keterlibatan mantan kepala kampung lainnya. Terkait kasus penerbitan surat garapan di KBK Kampung Gurimbang. Sebagai upaya mencari keadilan atas kasus yang menjerat kliennya.

Pihaknya, kata Andi, masih menunggu putusan banding yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, atas vonis 2,6 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider dua bulan bulan kurungan yang diberikan kepada kliennya oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (20/5) lalu, untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Tidak menutup kemungkinan melaporkan keterlibatan mantan kepala kampung yang lain ada, sebagaimana permintaan klien. Tapi masih menunggu hasil banding di PT,” katanya saat dikonfirmasi Disway Berau, Minggu (12/7).

Berbicara hukum, klien Andi sebenarnya tidak bisa divonis bersalah dalam kasus penerbitan surat garapan di lahan KBK, seperti disangkakan Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasalnya, kliennya terakhir menjabat sebagai kepala Kampung Gurimbang 2011, sementara beberapa surat garapan diterbitkan sebelum dan sesudah masa jabatan kliennya.

Anehnya, mantan kepala kampung lainnya tidak diseret dalam kasus penerbitan surat garapan di KBK. Ini menjadi pertanyaan, apakah hukum di Kabupaten Berau pilih-pilih kasih? Artinya, hanya diberikan kepada orang tertentu yang tidak mampu dan paham tentang hukum. Sehingga, hanya kliennya yang diproses dalam kasus tersebut.

“Kan aneh, cuman klien saya yang dipermasalahkan. Harusnya mantan kepala kampung lainnya juga harus diproses,” ucapnya.

Bahkan diungkapkan Andi, sebelum perkara ini masuk di persidangan, kliennya pernah ditawari nominal uang oleh oknum agar melarikan diri dari Bumi Batiwakkal.

“Saya sebagai pengacara melihat ada relevansinya terkait tawaran yang ditolak Bajuri. Sehingga terjadilah permasalahan sampai saat ini,” bebernya.

Bahkan dalam bukti dan fakta persidangan, kliennya diminta untuk memusnakan seluruh bukti surat garapan dengan cara membakar. Namun hingga kini, aparat hukum tidak bertindak dan mengambil langkah terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Ini ada apa? Saya tidak mengatakan iya atau tidak. Ada kepentingan siapa yang bermain dalam kasus ini, kan gitu,” pungkasnya.

Andi menambahkan, agar aparat hukum dapat mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus penerbitan surat garapan di KBK, termasuk mantan kepala Kampung Gurimbang. */JUN/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: