Dapat Asimilasi, Pencuri Tali Kapal Asing Masuk Sel Lagi

Dapat Asimilasi, Pencuri Tali Kapal Asing Masuk Sel Lagi

Sementara itu berdasarkan pengakuan salah satu tersangka KYD, jika sebelum beraksi mereka memantau kapal incarannya selama dua hingga tiga hari. Dan melakukan aksinya ditengah malam saat ABK sedang beristirahat.

"Ia kita pantau dulu kan, baru jika sudah aman kita ambil malam itu pas sepi enggak ada aktifitas di atas," ujarnya.

Soal hasil curiannya KYD mengaku sudah ada orang yang menunggu. "Ada sudah yang mau beli. Hasilnya kita bagi tiga, masing-masing Rp 800 ribu itu sisa beli solar dan buat makan minum selama perjalanan kekapalnya," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: