Penyertaan Modal PDAM Balikpapan Disoal DPRD
Suryani. (ist)
--
Balikpapan, diswaykaltim.com - Fraksi Golkar mencatat adanya kekeliruan. Dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) APBD 2019. Terkait penyertaan modal PDAM.
Juru bicara Fraksi Golkar, Suryani menyampaikan, dalam pandangan akhir fraksi, laba bersih PDAM di 2018 sekitar Rp 16 miliar. Disetorkan ke kas daerah. Sebesar 55 persen. Atau sekitar Rp 9 miliar. Kemudian yang menjadi masalah, penyertaan modal PDAM di 2019 sekitar Rp 16 miliar.
Padahal dalam Perda Nomor 10/2014, perubahan atas Perda Nomor 3/2008 Tentang PDAM. Di pasal 31 ayat 4 berbunyi, dalam hal modal dasar telah dipenuhi. Tetapi cakupan pelayanan PDAM belum mencapai 80 persen. Maka pemerintah daerah berkewajiban menyetorkan laba. Sebagai penyertaan modal. Kepada PDAM. Sebesar 50 persen. Dari setoran laba. "Sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a,” ujar Suriani, dalam rapat paripurna, Rabu (8/7).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Balikapan Rizal Effendi mengaku sedang membicarakan hal tersebut. Bersama bagian hukum, keuangan, ekonomi, dan PDAM. "Tapi sepertinya ada kesalahan informasi Fraksi Golkar. Nanti akan kami beri penjelasan secara khusus kepada Fraksi Golkar," ungkapnya.
Ia menyayangkan hal tersebut disampaikan pada pandangan akhir fraksi. Sebab status LPj sudah disahkan sebagai perda.
Sehingga Rizal akan menjelaskan lebih detail. Secara langsung dengan Fraksi Golkar. "Kami mohon kepada fraksi, kalau ada pertanyaan disampaikan secara penuh di pandangan umum fraksi. Jadi bisa kami jawab. Kalau di akhir, kami tidak bisa lagi menjelaskan," imbuhnya. (ryn/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: