Pedagang Pasar di Balikpapan yang Positif COVID-19 telah Wafat
Pemakaman pasien positif COVID-19 BPN 135 yang merupakan pedagang pasar tradisional. (istimewa)
Balikpapan, Diswaykaltim.com - Jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Balikpapan setiap harinya terus mengalami penambahan, bahkan terbaru dari pasien yang positif tersebut terdapat seorang yang meninggal dunia.
Sehingga total pasien positif COVID-19 yang meninggal menjadi 4 orang. Diketahui pasien yang baru meninggal pada Kamis (25/6/2020) lalu itu merupakan pedagang disalah satu pasar tradisional di Kota Balikpapan.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti membenarkan bahwa pasien yang bersangkutan meninggal dunia, pada hari ini, Kamis lalu sekitar pukul 14.45 wita di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) Kota Balikpapan.
"Iya, yang meninggal pasien pedagang pasar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Lanjut Andi Sri Juliarty, pasien tersebut merupakan salah satu pasien positif yang telah dirawat di ICU khusus COVID-19 sejak Senin (22/6/2020). Pasien dirawat dengan gejala demam, batuk , sesak nafas berat. Serta memiliki riwayat penyakit hipertensi.
Pasien dengan Kode BPN 135 merupakan seorang laki-laki berusia 54 tahun ber-KTP Balikpapan, masuk ke ruang ICU rumah sakit dilakukan swab dan hasilnya positif.
"Sudah dimakam kan hari itu juga dengan prosedur COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 15," tambahnya.
Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan COVID-19 di pasar tradisional, menyusul ditemukannya seorang pedagang yang positif dan kemudian meninggal dunia setelah sempat dirawat selama dua hari.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pemkot saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah perkembangan virus corona. Termasuk menyangkut sanksi yang akan diterapkan kepada pedagang atau pengunjung pasar ketika tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Kita akan koordinasikan dengan Bagian Hukum untuk mengkaji aturan hal tersebut, termasuk sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Mendukung kebijakan Menkes di pasar melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 yang diterbitkan 19 Juni 2020 lalu, tentang protokol kesehatan di pasar, yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker bersamaan dengan pelindung wajah atau face shield.
Rizal mengaku secara umum, Pemerintah Kota Balikpapan telah membuat sejumlah kebijakan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional, diantaranya dengan membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung pasar dan penyedian tempat cuci tangan.
“Sebenarnya, Pemerintah Kota Balikpapan sudah menjalankan dan menganjurkan bukan hanya kepada pedagang tapi kepada seluruh masyarakat Balikpapan, ketika beraktivitas di luar rumah apalagi di pasar, diantaranya dengan melakukan upaya pembagian masker kepada pedagang dan pembeli di kawasan pasar tradisional,” jelasnya. (Bom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: