Pro-Kontra Mahar Jalan Berbayar

Pro-Kontra Mahar Jalan Berbayar

Menurut Slamet, strategi tarif mahal justru belum tepat diberlakukan saat ini. “Nantilah pelan-pelan sambil melihat kondisi perekonomian Kaltim. Jangan digebuk dulu mahal di depan. Kan kita mau jadi ibu kota negara, (kalau) sudah ramai, macet, baru naikkan (harganya),” kata Slamet lagi.

Pandangan serupa diungkapkan Ketua Pusat Kajian Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Universitas Mulawarman, Aji Sofyan Effendi. Ia menyebut tarif tol yang ditetapkan pemerintah terlalu mahal dan tidak wajar.

Ia menyebut tidak wajar karena tidak adanya transparansi dan akuntabilitas terkait perhitungan penetapan tarif. Padahal ada dana APBN dan APBD senilai Rp 2,8 triliun dalam investasi pembangunan jalan tol.

Dengan adanya keuangan negara yang terpakai, maka harus ada penjelasan kepada publik. Bagaimana sistem penetapan tarif sehingga ditetapkan tarif tersebut. “Ini bisa jadi tarif tol termahal di Indonesia, dibanding dengan tarif tol di Jawa dan Sumatera,” pungkasnya

Sementara dalam pernyataan menjelang penerapan tarif, Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, STH Saragi mengatakan besaran tarif yang ditetapkan sudah sesuai dengan mekanisme. “Investasi yang dikeluarkan membengkak menjadi Rp 12 triliun dari Rp 9,9 triliun,” katanya. Nilai investasi yang berubah tersebut karena adanya tambahan penanganan tanah lunak dan geoteknik pada penanganan Seksi I dan V jalan tol.

Menurutnya, tarif yang keluar didalam dari perjanjian jalan tol dihitung oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berdasarkan nilai investasi.  Sebelum tarif tol ditetapkan pemerintah, bahwa berdasarkan nilai investasi dari BPJT awalnya sebesar Rp 1.000 km dengan parameter yang sudah tercantum sesuai perjanjian. Dengan perkiraan lalu lintas dan beroperasi tahun 2018 dapat yang direncanakan tahun 2016.

Besaran tarif Tol Balsam yang ditetapkan Menteri PUPR lebih besar dari usulan tarif sebelumnya. PT. Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) mengusulkan Rp 1.000 per kilometer.

Pada tiga tol sepanjang 64,87 km itu, tarif terjauh untuk kendaraan Golongan I dengan jenis sedan, jip, pikap atau truk kecil dan bus adalah Rp64.870. Namun, tarif dalam SK Menteri justru Rp75.500 yang jatuhnya Rp1.179 per km. Sedangkan, Golongan II-III adalah Rp 1.935 per kilometernya. Untuk Golongan IV-V adalah Rp2.582 per km-nya. (fey/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: