Tanpa Hasil Tes Bebas Corona Masuk Kaltim, Pendatang Akan Ditahan di Bandara
BALIKPAPAN, DiswayKaltim.com - Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan mulai memperketat masuknya pendatang. Untuk melihat realisasi penerapan protokol kesehatan, Disway Kaltim memantau kedatangan penumpang di bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Selasa (23/6/2020) lalu.
Proses pemeriksaan terlihat cukup ketat. Terpantau, sejak turun dari pesawat para penumpang diarahkan ke lantai dua untuk dicek suhu badan melalui thermal scanner. Pengecekan ini dilakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Setelah dipastikan suhu badannya normal, 36-37 derajat celsius, para pendatang diarahkan ke petugas Dinas Kesehatan Balikpapan. Yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Salah satu petugas tim gugus tugas dari Puskesmas Karang Joang Dwi menjelaskan alur berikutnya. Para pendatang harus melalui proses pemeriksaan dokumen. Yakni rapid test dua kali, atau dokumen negatif hasil uji swab PCR. Serta meminta menunjukkan KTP yang bersangkutan.
"Kita minta agar para penumpang mengisi daftar nama, alamat yang dituju, dan nomor telepon," ujarnya.
Daftar itu cukup panjang, beberapa penumpang terlihat mengisi destinasi Kota Bontang dan Berau untuk keperluan bisnis. Daftar ini begitu penting. Sebab Dwi mengakui jika tak semua penumpang melengkapi dokumen yang dibutuhkan. "Ada yang hanya membawa hasil negatif dari satu kali rapid test," ungkapnya.
Padahal, aturan dari Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sudah jelas. Bahwa penumpang dari luar daerah, minimal membawa surat bukti dua kali rapid test. Itu juga harus dalam rentang waktu satu minggu. Tentu saja dengan hasil non reaktif. "Bahkan aturan gubernur lebih ketat, karena wajib PCR," ujarnya.
Menurutnya, seluruh rangkaian pemeriksaan itu juga berlaku di Pelabuhan Semayang. Daftar itu menjadi rujukan bagi petugas untuk menghubungi para penumpang yang abai aturan. Ia mencontohkan ada beberapa penumpang yang tidak membawa hasil rapid test atau hasil negatif uji swab PCR. "Ada beberapa," katanya.
Ada dua alternatif yang diwajibkan bagi para penumpang ini. Pertama mereka diharuskan rapid test di puskesmas terdekat di destinasi tujuan. Pilihan kedua mereka diarahkan untuk uji swab dengan alat PCR di rumah sakit di Balikpapan.
Baca juga:
Waspada Ancaman OTG
Lalu petugas Diskes daerah tujuan akan memantau para pendatang ini via daring. "Pendatang yang berdomisili di Balikpapan atau di luar daerah, sama. Semua harus ikuti aturan itu," ungkapnya.
Menurutnya, para pendatang yang tak dilengkapi dokumen pendukung beralasan tidak ada fasilitas PCR di daerah asalnya. "Tapi ini tidak banyak," katanya.
DITAHAN DI BANDARA
Dari hasil pantauan Disway Kaltim, ada sekitar 10 hingga 15 pekerja yang tertahan di ruang kedatangan bandara SAMS Balikpapan, kemarin.
Belum jelas dari mana asalnya dan kemana tujuannya. Petugas menjelaskan bahwa mereka hanya membawa hasil negatif reaktif satu kali rapid test. Para pekerja ini tak diizinkan meninggalkan bandara.
Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Juliarty menyebut jika pemkot baru saja mengeluarkan aturan baru. Berlaku bagi para pekerja pendatang ke Balikpapan. Yang jika tanpa tes uji swab PCR akan ditahan di bandara SAMS. Aturan ini berlaku Selasa (23/6) kemarin.
Aturan ini juga berlaku bagi pendatang dari jalur laut Pelabuhan Semayang. "Ruang tampung bandara cukup. Kita tahan dulu panggil orang kantornya," singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: