Terdakwa Dandi Akui Korupsi Rp 450 Juta, Mohon Agar Terima Vonis Lebih Ringan

Terdakwa Dandi Akui Korupsi Rp 450 Juta, Mohon Agar Terima Vonis Lebih Ringan

BONTANG, DiswayKaltim.com - Terdakwa kasus korupsi dana penyertaan modal Perusda AUJ, Dandi Prio Anggoni memohon hukuman lebih ringan.

Melalui kuasa hukumnya Herman Ghozali mengatakan, bahwa tuntutan jaksa kepada kliennya dinilai terlalu berat.

Ancaman pidana 8 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar tidak setara dengan dana yang dinikmati oleh kliennya.

"Makanya kami memohon ke hakim supaya lebih ringan lah," ujar Herman saat dikonfirmasi, Kamis (18/6).

Menurut Herman, uang dana penyertaan modal yang dinikmati kliennya hanya sekitar Rp 450 juta saja.

Praktik korupsi yang dilakukan oleh kliennya pun tak sendirian. Ada pihak-pihak lain yang turut serta memuluskan perbuatan Dandi.

"Saya berharap 8 orang lainnya juga terseret dan mempertanggunhjawabkan perbuatannya," imbuh dia.

Peran serta 8 orang dalam kasus rasuah ini diharapkan Herman juga harus diungkap oleh kejaksaan. Mengingat, kerugian keuangan negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 8 miliar lebih.

Sedangkan klienya menilap uang dari jumlah tersebut hanya Rp 450 juta. Pihak-pihak lain yang ikut serta menikmati uang harus diminta pertanggungjawaban. "8 orang lainnya harus terima hukuman karena menikmati juga," ungkapnya.

Ia melanjutkan, temuan pelanggaran seperti laporan keuangan perusahaan yang tidak ada selama Dandi memimpin. Begitupun dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tidak ada harusnya bisa menjadi pertimbangan jaksa.

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Bontang melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Yudo Adiananto mengatakan, pembelaan terdakwa menjadi haknya. Namun, jaksa tetap yakin dengan pembuktian dari fakta persidangan serta analisis yuridis.

Fakta-fakta hukum yang dimiliki relevan dengan alat bukti, keterangan ahli, saksi-saksi serta surat-surat. "Kita yakin dengan pembuktian yang berdasar fakta hukum," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: