Setelah Dilecehkan dan di-Bully, AN Minta Pendampingan Hukum

Setelah Dilecehkan dan di-Bully, AN Minta Pendampingan Hukum

Samarinda, DiswayKaltim.com - A-N korban diduga pelecehan seksual, meminta pendampingan hukum kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korwil Kalimantan Timur atas kejadian yang menimpa dirinya. Hal itu menyusul, setelah ia sebagai korban pelecehan seksual, justru harus menjadi korban bullying di media sosial. Ditambah laporan sebagai korban, harus ditolak oleh pihak kepolisian.

Seperti diketahui sebelumnya, AN menjadi korban tindakan mesum yang dilakukan oleh oknum pegawai koperasi, ketika dirinya berencana hendak meminjam sejumlah uang. Kejadian itu berlangsung saat pelaku bertandang kerumah korban yang terletak di Jalan Ruhui Rahayu, Kecamatan Sungai Pinang pada Kamis siang (11/6/2020) lalu.

Kedatangan pelaku kala itu, bertujuan untuk mengisi sejumlah data diri korban, guna uang yang akan dipinjamkan segera dicairkan. Tetapi dalam kesempatan itu, pelaku melakukan tindakan senonoh kepada korban.

Namun usai bertindak sebagai pelapor di Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), A-N harus menanggung cibiran yang dilakukan warganet. Belakangan diketahui, kasus yang ia laporkan, tiba-tiba tersebar dan menjadi bahan konsumsi publik di jagat maya.

Kabar dirinya sebagai korban tindakan mesum, seketika viral diragam kanal media sosial. Sayangnya, menurut AN, kabar yang disampaikan di sejumlah akun media sosial, berbanding terbalik dengan yang dialaminya. Hingga membuatnya merasa sebagai korban pencemaran nama baik.

Parahnya, sejumlah akun kabar media sosial memposting wajahnya dan melebih-lebihkan kronologi peristiwa yang menimpanya. "Saya dibully dengan dikirimin pesan, saya dibilang jual diri dengan diiming-imingi sejumlah uang. Sebenarnya kejadian itu tidak seperti itu," ungkapnya kepada media ini Sabtu siang (13/6).

"Saya sebagai korban kenapa kok saya yang dibully, dengan kata-kata yang tidak pantas," lanjutnya.

Yang membuatnya tertekan secara psikologis, ketika sejumlah warganet menuding wanita berumur 28 tahun itu, malah sebagai wanita pekerja seks komersial (PSK) yang tak dibayar, setelah melakukan hubungan intim dengan pelaku oknum pegawai koperasi tersebut.

"Hal ini membuat saya tertekan, untuk bekerja saya malu. Mau kemana-mana jadi malu. Disini saya menegaskan, bahwa saya mencari keadilan, saya sebagai wanita tidak mau dilecehkan," ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa saat kejadian tersebut ia benar-benar sebagai korban asusila saat hendak ingin meminjam uang dan bukan sebagai wanita PSK. "Saya hanya ingin meminjam uang di koperasi, tapi netizen berasumsi bahwa saya telah melakukan hubungan intim," imbuhnya.

Lanjut A-N mengatakan, dirinya bahkan harus menerima kekecewaan, setelah pihak kepolisian dianggap menolak laporan dirinya sebagai korban pelecehan seksual. "Laporan tidak diterima, katanya karena dianggap kurang kuat bukti. Saya hanya ingin semoga pelaku dihukum atas perbuatannya kepada saya," ungkapnya.

Atas dasar tersebut, ia kemudian meminta bantuan pendampingan hukum oleh TRC PPA. "Saya meminta bantuan pendampingan agar kasus saya bisa ditangani secepatnya," tutupnya.

Sementara itu, Humas TRC PPA Korwil Kaltim, Ratnasari Tri Febriana membenarkan adanya permintaan pendampingan hukum dari korban. Pihaknya berencana akan kembali mengantarkan korban untuk melakukan pelaporan kembali ke pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: