IRT di Bengalon Tertangkap Simpan 7 Poket Sabu

IRT di Bengalon Tertangkap Simpan 7 Poket Sabu

Sangatta, Diswaykaltim.com - Bukannya mengurus rumah tangga. Rita Sri Wahyuni Alias Bunda Rita (46) malah menjual sabu-sabu.

Warga Kota Bangun yang saat ini berdomisili di Jalan Poros Bengalon – Sangkulirang. Desa Sekurau Atas, Bengalon ini tertangkap tangan memiliki sabu 1,84 gram.

Sabu tersebut dibungkus menjadi tujuh poket kecil siap edar. Kristal mematikan bersama plastik pembungkusnya ditemukan di dalam botol plastik air minum.

Kapolres Kutim AKBP Budi Indras Purnomo melalui Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra memaparkan. pada Kamis (11/6) sekira pukul 01:00 Wita. Personel Polsek Bengalon melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima soal peredaran narkotika.

Selanjutnya polisi melakukan pengintaian. Untuk kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka. Polisi mendapati sejumlah barang bukti.

"Menindaklanjuti informasi tersebut jajaran kami akhirnya membentuk tim lidik, dari hasil lidik benar tersangka sering menjual narkotika jenis sabu,” ungkapnua.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bengalon untuk proses hukum lebih lanjut. Dan dikenakan sanksi Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (fs/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: