SIS Komitmen Penuhi Hak Karyawan

SIS Komitmen Penuhi Hak Karyawan


Proyek Kerja Berakhir, Lakukan PHK Massal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Perusahaan Pertambangan di Berau, PT Saptaindra Sejati (PT SIS) site Sambarata, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seluruh karyawan. Tindakan itu, didasari berakhirnya proyek kerja sama dengan PT Berau Coal pada Juni 2020.

GA and External Division Head PT SIS, Thoha menyampaikan, akhir kerja sama antara PT Berau Coal dengan PT SIS merupakan kesepakatan kedua pihak dan sejalan dengan rencana bisnis perusahaan.

Dengan berakhirnya kontrak kerja sama ini, pihaknya juga melakukan PHK kepada karyawan berstatus tenaga kerja lokal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perusahaan akan memanggil tenaga kerja guna menyelesaikan proses hubungan kerja pada 10 hingga 20 Juni 2020.

”Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak karyawan yang di PHK dampak pemutusan hubungan kerja,” katanya kepada Disway Berau, Rabu (10/6).

Selain itu, setiap karyawan akan diberikan surat keterangan kerja guna melengkapi syarat mengikuti proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan pengganti PT SIS. Di mana, proses seleksi akan mengikuti kebutuhan, kualifikasi dan standar rekrutmen yang berlaku.

Saat ini, pihaknya telah membentuk tim yang bertugas membantu proses transisi dapat berjalan dengan baik, termasuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga, kegiatan operasional tambang di site Sambarata bisa tetap berjalan lancar.

“Kami telah menyepakati untuk mengalihkan tenaga kerja lokal SIS kepada kontraktor/vendor yang ditunjuk oleh Berau Coal, sesuai dengan prosedur penerimaan karyawan,” tandasnya.

Bupati Berau, Muharram mengutarakan, telah mendengar informasi PHK yang dilakukan PT SIS akibat berakhirnya kerja sama dengan PT Berau Coal. Namun yang paling penting, hak seluruh karyawan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.

Para karyawan yang terkena PHK, diharapkan dapat menjadi prioritas dalam proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan pertambangan pengganti PT SIS nantinya.

“Dengan begitu, mereka bisa bekerja kembali. Dengan diprioritaskannya mereka bekerja kembali, sangat membantu menekan bertambahnya angka pengangguran di Berau,” terangnya.

Muharram mengakui, situasi bisnis pertambangan batu bara berada dikondisi sulit, bisa memberikan dampak ekonomi, lapangan kerja, serta asupan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebab, sektor pertambangan batu bara masih memuncaki Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam ke anggaran daerah sekira 62 persen.
“Mudahan kondisi pandemik segera berakhir, sehingga sektor pertambangan kembali sehat untuk membangkitkan ekonomi masyarakat dan daerah,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: