SIS Komitmen Penuhi Hak Karyawan

SIS Komitmen Penuhi Hak Karyawan

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Junaidi memastikan, akan mengawal proses PHK yang dilakukan PT SIS site Sambarata sesuai UU ketenagakerjaan, serta memenuhi hak Karyawan.

Begitu pula perusahaan pertambangan yang akan menggantikan PT SIS, dapat taat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dalam proses rekrutmen tenaga kerja nantinya.

“Tapi kami masih menunggu surat resmi dari PT SIS terkait PHK. Tentu akan kami kawal dan perusahaan melaksanakan tanggung jawabnya,” tegasnya. */JUN/***/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: