Ini Empat Metode Kampanye yang Dilarang
KPU RI memasukan unsur aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020. Tertuang dalam peraturan KPU (PKPU). PKPU tersebut telah diuji publik, Sabtu (6/6) lalu.
Rancangan aturan itu bernama PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non Alam.
PKPU tersebut berisi 14 bab. Terdiri 110 pasal. Mengatur pelaksanaan tahapan di tengah pandemi. Mulai dari pembentukan dan tata kerja penyelenggara pemilu, pencalonan, kampanye, pencoblosan hingga perhitungan suara.
"PKPU tentang pilkada keadaan dalam bencana ini sudah tahapan uji publik," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Disway Kaltim, Senin (8/6) malam.
Aspek kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terlibat menjadi salah satu penekanan aturan ini. Tertuang dalam pasal 5 rancangan PKPU tersebut.
Isi pasal 5 itu diwujudkan dengan di antaranya pelaksanaan rapid test terhadap personel KPU, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP bertugas, yang memiliki gejala terpapar COVID-19. Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) pada petugas penyelenggara pemilu.
Kemudian, penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan.
Paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dan disinfektan, pengecekan kondisi suhu tubuh penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan dimulai.
Berikutnya. Pengaturan jarak antara penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dan pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan pemilihan.
"Itu (PKPU) masih rancangan. Dan ada masukan-masukan saat uji publik dilakukan. Dan kami melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap PKPU ini, berdasarkan masukan-masukan saat uji publik," tambah mantan ketua Bawaslu Bali itu.
Sementara untuk kampanye, dalam rancangan PKPU tersebut, dapat dilaksanakan dengan beberapa metode. Yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media masa cetak/elektronik dan lembaga penyiaran publik maupun swasta, kampanye melalui media sosial dan rapat umum.
Untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, maksimal dihadiri 20 orang. Penjelasan itu tertuang dalam pasal 61 rancangan PKPU tersebut. Tentu saja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara untuk rapat umum, pada pasal 65 disebutkan, dilakukan dengan media daring atau online maupun video conference. Rapat umum dilaksanakan dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Ada empat metode kampanye yang dilarang dalam rancangan PKPU itu. Pertama, menggelar kegiatan kebudayaan. Berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
