Ini Empat Metode Kampanye yang Dilarang
Kedua, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai. Ketiga, perlombaan. Keempat, kegiatan social berupa bazar, donor darah, dan atau hari ulang tahun.
"Ini (PKPU) sedang kami sempurnakan. Ada cukup banyak masukan dalam uji publik lalu. Ini (penyempurnaan) masih dikaji. Menunggu kajian dari biro hukum. Akan disampaikan lagi bila sudah disempurnakan lagi," bebernya.
KPU menyiapkan dua PKPU untuk tahapan Pilkada Serentak 2020. Satu di antaranya, PKPU tersebut. Satu lagi adalah PKPU tentang tahapan lanjutan pilkada. "Untuk PKPU tahapan lanjutan sekarang sedang dalam proses diundangkan," tuturnya. Diketahui, berdasarkan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP RI pada 27 Mei lalu, menyepakati Pilkada Serentak 2020 tetap digelar 9 Desember. Tahapannya, dimulai pada 15 Juni nanti. (sah/eny/dah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
