50 ASN Kutim Jalani Rapid Test Tahap l, Rata-Rata Pelaku Perjalanan Luar Daerah

50 ASN Kutim Jalani Rapid Test Tahap l, Rata-Rata Pelaku Perjalanan Luar Daerah

Sangatta, Diswaykaltim.com- Usai cuti Lebaran banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan keluar daerah.

Untuk itu berdasarkan instruksi Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar, Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim menggelar rapid test gratis bagi ASN di Ruang Meranti Kantor Bupati Rabu (10/6/2020).

Rapid test ini digelar dua tahap. Pada tahap pertama sebanyak 50 ASN dari 10 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Yaitu Inspektorat Wilayah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala Dinkes Kutim Bahrani Hasanal menyebutkan setiap SKPD wajib mengirimkan lima orang pegawainya untuk mengikuti rapid test terutama yang baru tiba dari luar daerah.

"Kuota setiap SKPD kan terbatas hanya wajib lima orang saja, jadi yang prioritas itu yang baru tiba dari zona merah, zona ungu, ataupun zona hitam wajib di rapid test. Jika nanti ada yang reaktif maka akan kita karantina," terangnya.

Ia menambahkan, untuk hari ini sebanyak 50 ASN dan akan dilanjutkan ke tahap dua pada esok hari (Kamis) sebanyak 10 SKPD lainnya yakni. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Satuan Polisi Pamong Praja.

Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerja Umum, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Tahap duanya sebanyak 50 ASN lagi dari SKPD yang belum hari ini, kita berharap hasilnya non reaktif agar tidak ada lonjakan kasus dan Kutim segera kembali ke zona hijau," tutupnya. (fs/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: