BNNP Kaltim Setuju Vonis Hukuman Mati

BNNP Kaltim Setuju Vonis Hukuman Mati

SAMARINDA, DiswayKaltim.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mendukung penuh hukuman mati yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kepada 4 terdakwa kasus peredaran 41 Kg sabu asal Tarakan, Kalimantan Utara.


Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon ketika dikonfirmasi Disway Kaltim, Kamis siang (4/6), menyambut baik atas kabar diputuskannya hukuman mati bagi terdakwa kasus Narkoba, sesuai Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik

"Tanggapan dari BNN, hakim telah mempertimbangkan sebaik-baiknya tentang putusan itu. Dan di dalam pasal 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya.

Penerapan hukuman mati bagi para terdakwa kasus narkoba, tidak bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab berdasarkan undang-undang narkotika, jelas tercantum bahwa hukuman maksimal adalah hukuman mati.

"Pasal hukuman mati memang sudah diatur bila hakim juga memvonis dengan hukuman mati, Kepala BNN tentunya menyambut baik," imbuhnya.

Seperti diketahui, keempat terdakwa atas nama Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro dijatuhi hukuman mati pada Selasa malam (2/6) di PN Samarinda.

Keempat terdakwa, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam upaya peredaran narkoba golongan I di Kota Tepian. Hingga akhirnya berhasil dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional pada medio Oktober 2019 lalu. Masing-masing terdakwa saling berkaitan dan memiliki peran penting dalam upaya mengedarkan sabu.

Terungkap dalam persidangan, sabu seberat 41 Kg tersebut berasal dari Malaysia. Sebelum diedarkan, sabu sempat disimpan selama satu bulan di dalam rumah toko kosong di kawasan PLN Juata Laut, Tarakan.

Mulanya, terdakwa atas nama Aryanto menghubungi bandar besar narkoba di Tarakan, yang hingga kini masih berstatus burunonan. Aryanto kembali memesan sabu dari bandar tersebut dan sudah ketiga kalinya, untuk diedarkan di Samarinda.

Agar sabu bisa sampai dengan aman di Samarinda, sang bandar memerintahkan terdakwa Tanjidilah mengirimkan sabu melalui jalur darat. Namun tugas Tanjidilah hanya sampai menyebrangkan sabu tiga karung tersebut sampai di Berau.

Selanjutnya, ia menugaskan Firman Kurniawan yang berada di Berau, untuk mengantarkan sabu kepada Aryanto yang berada di Samarinda.
Aryanto yang tak ingin bertatap muka langsung, lalu menugaskan Rudiansyah untuk mengambil sabu di lokasi pertemuan di SPBU Kawasan Kecamatan Sambutan, Samarinda.

Namun, belum separuh perjalanan, Firman keduluan dibekuk oleh petugas BNN di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Singkat cerita, dari tangkapan pertama tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku lainnya di lokasi berbeda. Namun tidak dengan sang bandar.

Keempatnya sempat dibawa ke markas BNN di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan. Hingga akhirnya, berkas kemudian dilimpahkan ke PN Samarinda untuk diadili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: