BNNP Kaltim Setuju Vonis Hukuman Mati

BNNP Kaltim Setuju Vonis Hukuman Mati

"Hukuman harus tetap berjalan, seusai sanksi yang ditetapkan. Kalau diberikan tindakan tegas, kami di lapangan sudah melakukan SOP yang ada, sehingga tindakan tegas selanjutnya ada di peran JPU dan Majelis Hakim," ungkapnya.

Tampubolon menerangkan, pelaku peredaran narkoba untuk mendapatkan hukuman penjara hingga hukuman mati, masuk dalam krateria yang telah diatur di dalam pasal, tergantung besaran barang bukti dan besarnya jaringan sindikat tersebut.

"Kriterianya tergantung hakim meyakini perbuatan terdakwa. Apalagi dia ini jaringan, sindikat dengan barang yang besar. Saya pikir selama itu ada aturan hukumnya tidak masalah," terangnya.

Ia bahkan ingin agar eksekusi tersebut dilaksanakan sesegera mungkin pasca putusan hakim, agar benar-benar efektif dalam menimbulkan efek jera. Menurut dia, hal yang paling penting dalam eksekusi mati adalah adanya efek jera. "Dan hukum harus ditegakkan," tegasnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, yang memberikan hukuman merata kepada empat terdakwa, menurut Tampubolon, sudah sangat tepat. Pasalnya, kejahatan narkoba adalah kejahatan jaringan. Dalam sindikat, masing-masing pelaku memiliki peran dan saling keterkaitan. Sehingga keputusan majelis hakim dirasa sudah sangat tepat.

"Jadi saya yakin, hakim telah menimbang sebaik-baiknya, sehingga hukuman diberikan demikian," ucapnya.

Seperti diketahui, dari keempat terdakwa tiga di antaranya merupakan perantara atau kurir. Sedangkan terdakwa Aryanto sebagai pemilik sekaligus pembeli sabu. Keempatnya di vonis hukuman mati.

"Tidak ada perbedaan hukum kepada jaringan. Namanya juga kejahatan jaringan, mereka semua harus ditindak tegas. Yang jelas kami sangat mendukung hakim yang telah menjatuhkan hukuman itu," pungkasnya. (aaa/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: