Bergulir Lagi, Kasus Dugaan Korupsi TPU Balikpapan

Bergulir Lagi, Kasus Dugaan Korupsi TPU Balikpapan

-----------------

KASUS dugaan korupsi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Km 15 masih terus bergulir. Polres Balikpapan sudah melengkapi berkas yang diminta dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. 

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menegaskan bahwa kasus tersebut akan terus diusut. Meski saat ini wabah tengah menyerang. "Itu masih dalam proses," katanya kepada Disway Kaltim, Selasa (2/6).

Sebelumnya, berkas perkara telah diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan pada Juli 2019. Karena masih ada beberapa hal yang kurang, berkas akhirnya dikembalikan lagi ke Polres alias P19. Dan kini, kekurangan tersebut telah dilengkapi. "Iya (sudah dikirim ke Kejari)," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda M. Hasanuddin membenarkan jika berkas perkara tersebut telah dilengkapi dan kembali diserahkan ke Kejari Balikpapan.

"Dilengkapi keterangan-keterangan yang kurang. Tapi itu (berkas perkara) kita sudah kirim lagi. Belum ada balasan dari Kejari. Kalau sudah lengkap, maka P21. Dan saat ini kami terus melakukan proses (penyidikan)," ungkapnya.

Sampai saat ini, kata dia, polisi telah menetapkan tersangka inisial A. Ia merupakan sekretaris dinas yang membawahi pemakaman saat tahun anggaran APBD 2013. Namun, A belum ditahan. Melainkan dikenakan wajib lapor.

Menurut Hasanuddin, hal itu diterapkan dengan melihat beberapa pertimbangan. Yaitu sikap tersangka yang kooperatif. Kasus tindak pidana korupsi yang proses hukumnya panjang, maka biasanya tersangka dilakukan penahanan di akhir-akhir proses (penyidikan).

Hingga kemarin, kurang lebih 66 saksi telah diperiksa kepolisian berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya lelaki paruh baya inisial Z (71). Ia merupakan eks pengusaha kontraktor alat berat yang dekat dengan AW, mantan anggota DPRD Balikpapan.

Dugaan keterlibatan Z dalam kasus ini, terungkap dari keterangan seorang saksi kunci, Ros. Yang kini tengah diusut pada kasus lainnya di Pengadilan Tipikor di Samarinda. Atas keterangan Ros, polisi berhasil memeriksa Z di Lembang, Jawa Barat pada 12 Juni 2019.

Ketika diperiksa, Z sudah tinggal di Jawa Barat. Ia sudah tidak memiliki usaha lagi di Balikpapan. Ketika itu kondisinya sakit jantung. Keterlibatannya dalam kasus ini membuat Z kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berinisial Z itu menjadi penentu dan pengantar uang ke cluster-cluster dengan sepengetahuan AW—yang kini juga terjerat pada kasus korupsi RPU Balikpapan. Saksi Z juga mengetahui penyebab naiknya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari Rp 35 ribu per meter ketika itu, menjadi Rp 64 ribu per meter.

Kasus dugaan korupsi TPU Km 15 ini, mulai terjadi pada periode APBD 2013. Tapi penyelidikan Polresta Balikpapan dimulai pada Januari 2018. Setelah mengendus dugaan kerugian negara Rp 9,8 miliar.

Pada Januari 2019, status kasus ini naik menjadi penyidikan. Kemudian pada 11 Februari 2019 dilakukan penetapan tersangka oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Balikpapan. Yakni satu orang yang berinisial A tadi. Ketika itu, Sat Reskrim Polresta Balikpapan dipimpin AKP Makhfud Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: