Fakta di Balik Video Ricuh yang Diklaim Tunjukkan Bisnis COVID-19
Manado, Diswaykaltim.com - Pada 1 Juni 2020, akun Facebook Alifah Nisa membagikan empat video. Yang memperlihatkan suasana saat warga sebuah kampung menjemput jenazah pasien COVID-19 di rumah sakit. Peristiwa dalam video itu pun diklaim menunjukkan adanya bisnis di balik pandemi COVID-19.
Dalam salah satu video terdengar suara seorang pria yang menyebut pihak rumah sakit menyogok pihak keluarga. Agar jenazah dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19. Berdasarkan pernyataan inilah akun Alifah Nisa kemudian membagikan narasi sebagai berikut:
“Ya allah apakah berita ini benarr. Alhamdulillah.. akhirnya terbongkar juga BISNIS mereka. Kejadian tadi siang di manado Rumah sakit Pancaran kasih, pasien org wonasa yg sakit jantung dan meninggal Dunia,dan Dokter menyogok Keluarga Almarhum dengan uang pecahan 50 ribu yg tergulung rapi agar korban di jadikan korban Covid,keluarga korban tdk setuju dan jenasah di ambil secara paksa.. TERBONGKARLAH BISNIS MEREKA. CORONA ADALAH PERDAGANGANG.”
Beberapa bagian dari video-video tersebut juga menyebar di YouTube dan Instagram. Hingga artikel ini dimuat, unggahan akun Alifah Nisa telah dibagikan lebih dari 20 ribu kali dan dikomentari lebih dari 4 ribu kali.
Apakah benar keempat video tersebut menunjukkan bahwa COVID-19 adalah bisnis? Berdasarkan pemberitaan, pasien yang dimaksud dalam video tersebut adalah Jamin Lasarika (52).
Ia merupakan warga Kelurahan Ternate Baru Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Manado. Ia masuk rumah sakit pada 26 Mei 2020 pukul 10.20 Wita dan meninggal pada 1 Juni pukul 13.30 Wita.
Menurut keterangan perawat RS Pancaran Kasih, pasien didiagnosa mengalami pneumonia dan hilang kesadaran. Dengan adanya gejala tersebut, Jamin masuk ke kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ia ditangani sesuai dengan protokol COVID-19.
Namun, pada 1 Juni pukul 15.00 Wita, pihak keluarga masih tidak setuju jenazah ditangani dengan protokol COVID-19. Pada pukul 17.40 Wita, tersiar isu jika pihak keluarga akan mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta dari RS Pancaran Kasih. Massa pun semakin tidak terkendali dan langsung mencari jenazah untuk dibawa ke rumah duka.
Pada pukul 17.50 Wita, pihak keluarga dan masyarakat berhasil mengeluarkan jenazah dari rumah sakit. Mereka pun menuju rumah duka di Kelurahan Ternate Baru Lingkungan I. Untuk menggelar pemandian dan salat jenazah serta persiapan pemakaman.
Direktur Utama RS Pancaran Kasih Frangky Kambey menjelaskan, dalam situasi wabah, jenazah yang bestatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), PDP, dan positif corona harus dimakamkan dengan protokol COVID-19.
Karena pasien yang dimaksud, Jamin Lasarika, beragama Islam dan berstatus PDP, protokol pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19. Dalam Pasal 7, jenazah bisa dimandikan, dikafani, dan disalatkan oleh pemuka agama yang beragama Islam.
Menurut Frangky, RS Pancaran Kasih memberlakukan kebijakan untuk memberikan insentif kepada mereka yang memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah. Masing-masing sebesar Rp 500 ribu.
“Mengingat mereka menanggung risiko yang besar. Dalam hal ini tertular. Maka harus menggunakan APD (alat pelindung diri) level 3. Biasanya, kami berikan insentif sebesar Rp 500 ribu per orang,” katanya.
Akan tetapi, untuk jenazah pasien tersebut, petugas yang memandikan, mengafani, dan menyalatkan hanya satu orang. Sehingga ada dua insentif yang tertinggal. Frangky pun menginstruksikan kepada bawahannya agar dua insentif itu diberikan kepada pihak keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: