Kok Jomplang Ya, Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tiap Daerah Berbeda

Kok Jomplang Ya, Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tiap Daerah Berbeda

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Setiap daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menetapkan kadar zakat dan fidyah masing-masing. Di Kota Minyak, nilai zakat ditetapkan per tanggal 14 April, dengan nilai Rp 40.500 per jiwa. Berbeda dengan Kota Tepian yang menetapkan kadar zakat senilai Rp 60 ribu. Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenetrian Agama Balikapan Fajar Muchsony membandingkan besaran nilai rupiah zakat fitrah tahun 1441 Hijriah, se-Kaltim. Menurutnya, kadar zakat di Balikpapan berada dalam kategori menengah. Nilainya tidak terlalu tinggi, tidak pula terlalu rendah. Hal ini berdasarkan daftar penetapan kadar zakat dan fidyah se-Kaltim yang dihimpun dari data Kemenag Kaltim. Nilai tertinggi zakat ditetapkan di Samarinda dan Bontang senilai Rp 60 ribu, dan nilai terendah ditetapkan di Kabupaten Kutai Timur, yakni Rp 25 ribu per jiwa. Sedangkan kadar fidyah—bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan dan tidak mampu menggantinya di kemudian hari- tertinggi senilai Rp 40 ribu. Yakni Kabupaten Paser. Nilai terendah Rp 6.500 ditetapkan di Samarinda. "Kalau fidyah di Balikpapan Rp 39 ribu," ujar Fajar, Selasa (19/5). Ia menerangkan penetapan nilai zakat dan fidyah adalah kewenangan kepala kemenag di masing-masing daerah. Khusus di Balikpapan, Kemenag telah berkoordinasi dengan instansi dan lembaga terkait, seperti Dinas Perdagangan Balikpapan, Pengadilan Agama Balikpapan, Kabag Kesra Balikpapan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Dewan Masjid Indonesia (DMI). "Jadi tidak diputuskan sepihak," ujarnya. Setelah melalui sejumlah rapat lintas instansi via daring, barulah Kepala Kemenag Balikpapan Alfi Taufik memutuskan untuk hanya mengambil satu kategori, dari tiga kategori nilai zakat dan fidyah. Ketiga kriteria yang dimaksud adalah nilai terendah, sedang dan tertinggi. Fajar mencontohkan, Kategori I zakat fitrah di Samarinda senilai Rp 60 ribu, kategori II Rp 45 ribu, dan kategori III Rp 35 ribu. Menurutnya kebijakan seperti itu juga tidak menyalahi aturan syariah, sebab ada kemungkinan bagi orang kaya dan yang mampu, lebih memilih membayar zakat Rp 60 ribu perjiwa. Dan yang tidak mampu bisa membayar zakat dengan nilai terendah. "Nah kalau di Balikpapan cuma ada satu kategori," ungkapnya. Lebih jauh, Fajar menerangkan bahwa adanya kategori dalam nilai zakat disebabkan hasil survei harga beras di masing-masing daerah. Ada kemungkinan harga beras di Samarinda lebih bervariasi, sehingga warga yang berkecukupan bisa membeli beras dengan harga tertinggi. "Harga itulah yang menjadi patokan nilai tertinggi zakat fitrah di sana," urainya. Sementara itu, harga beras di Balikpapan terpantau cukup bervariasi, mulai dari Rp 11 ribu - Rp 16 ribu. Sehingga untuk memudahkan perhitungan zakat warga Balikpapan, Kemenag menyamaratakan harga beras perkilonya dipatok pada harga Rp 13 ribu. "Jadi nilainya di tengah-tengah," ungkapnya. Perbedaan lain, yakni semua wilayah di Kaltim menerapkan porsi jumlah beras sebagai media pembayaran zakat dipatok pada angka 2,5 kilogram. Angka tersebut didapat dari hasil takaran satu mud beras. Takaran yang biasa digunakan dalam syariat. Sementara di Balikpapan, dibulatkan menjadi 3 kilogram. Lagi pula, kata Fajar, umat muslim di Balikpapan dinilai sudah cukup sejahtera dan mampu menunaikan kewajiban membayar zakat dengan nilai yang sudah ditentukan. "Pendapatan perkapita atau biaya hidup di Balikpapan sebetulnya cukup tinggi," ucapnya. Kemudian Fajar juga menjelaskan mengapa nilai fidyah di Balikpapan cukup tinggi, yakni Rp 39 ribu. Beda tipis dengan nilai fidyah Kabupaten Paser yang dipatok Rp 40 ribu per satu hari. Pengertian fidyah sendiri ialah harta  dalam kadar atau ukuran tertentu, yang wajib diberikan kepada orang lain sebagai ganti ibadah puasa Ramadan yang telah ditinggalkan. Fajar mencontohkan, seorang muslim yang tidak berpuasa selama satu hari wajib mengganti puasa tersebut dengan memberi makan fakir miskin, atau mengganti ibadah puasanya pada hari-hari yang lain. Ternyata perbedaan nilai fidyah di Balikpapan disebabkan nilai perhitungannya bukan didasari pada harga beras. Tapi menggunakan nilai rata-rata harga makanan di Balikpapan, dengan asumsi tiga kali makan dalam sehari. "Rata-rata nilai sekali makan di Balikpapan itu Rp 13 ribu," ungkapnya. Jadi selama ini, kemenag tidak hanya menilai jumlah dan harga nasi atau beras dalam suatu makanan yang dijual di rumah-rumah makan. Melainkan sudah mencakup lauk pauk makanan ditambah minumannya. "Semua komplit dihitung. Mungkin di daerah lain cuma menghitung berasnya saja," ucapnya. Menurutnya ada perubahan nilai zakat dan fidyah jika dibandingkan tahun lalu. Meski tidak begitu signifikan. Fajar menyebut dampak pandemi juga tidak begitu memengaruhi nilai zakat dan fidyah tahun ini. "Setelah kita survei, para pedagang beras mengaku jika pasokan bahan pokok aman, maka harga tidak akan melambung," ungkapnya. Terlepas dari perhitungan nilai zakat dan fidyah, ia mengimbau agar masyarakat Balikpapan, khususnya umat muslim untuk segera menunaikan kewajibannya. Menurutnya, sudah jadi tradisi warga Balikpapan, menunaikan zakat pada malam sebelum Lebaran. Padahal pemerintah sudah mewanti-wanti agar jangan sampai pelaksanaan zakat berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak, dan tetap berpegang pada protokol kesehatan. "Kalau cepat terkumpul, penyalurannya juga bisa cepat kita laksanakan," imbuhnya. Senda dengan itu, Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Kaltim Ahmad Nabhan mengatakan bahwa penentuan nilai zakat fitrah dan fidyah bergantung pada harga beras di pasaran. Sehingga, nominal setiap daerah bisa berbeda. Sebelum penentuannya pun, harus melakukan rapat terlebih dahulu bersama pemuka agama dan instansi terkait. “Yang mengambil keputusan di rapat itu ialah Kepala Kemenag, ketua MUI, ormas Islam, Disprindagop. Sebelum dilakukan rapat, Disprindagop melakukan survei ke pasar untuk harga beras,” kata Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Kaltim Ahmad Nabhan, Selasa (19/5). Perhitungan zakat fitrah ini, dibayarkan dalam bentuk uang atau setara dengan satu sha’ atau 2,5 kilogram. Jadi, kalau biasanya orang tersebut menggunakan harga beras yang per kilogramnya seharga Rp 10 ribu. Berarti zakat yang harus dibayarkan Rp 25 ribu. Berdasarkan itu pula, maka lazim umat Islam Indonesia mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau bila diganti dengan uang senilai dengan harga beras tersebut. Karena itu, sebelum melakukan penetapan, Disprindagop di masing-masing kabupaten/kota di Kaltim melakukan survei. Karena, harganya bervariasi. Bahkan, masyarakat yang menggunakan beras menyesuaikan kemampuannya. Dari hasil rapat tersebut, ditetapkan, zakat fitrah di tahun 1441 H/2020 M, tertinggi di Bumi Etam sebesar Rp 60 ribu per jiwa. Terjadi di Samarinda dan Bontang. Sementara, nilai zakat fitrah terendah di Kutai Timur. Hanya sebesar Rp 25 ribu per jiwa. Bahkan di beberapa daerah ada tiga pilihan pembayaran. Tapi, ada juga yang tidak ada pilihan. Sementara, untuk pembayaran fidyah dibayarkan kepada orang miskin sejumlah hari tidak puasa. Sebanyak satu atau dua mud beras. Fidyah ini diberikan untuk pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Itupun, yang diperbolehkan membayar fidyah yaitu orang tua (Lansia), orang yang dalam kondisi sakit, pekerja berat, wanita hamil dan menyusui. Fidyah bisa dibayarkan per hari. Ataupun dikumpulkan sampai akhir Ramadan. “Kalau kami memberikan patokan satu mud beras. Makanya, nominalnya kecil saja. Tapi ada juga yang hitungannya satu kali makan lengkap. Jadi, ada nasi, sayur dan lauk pauk lainnya. Kami tidak melarang kalau mau memberikan lebih,” jelasnya. Fidyah dilakukan setelah masuk Ramadan. Fidyah boleh diberikan dengan cara menyajikan makanan yang telah dimasak atau boleh juga belum dimasak. Atau dalam bentuk sembako. Untuk besaran pembayaran di Kaltim, nilai fidyah terbesar Rp 40 ribu per jiwa. Yakni Kabupaten Paser. Sementara, terendah yaitu Rp 6.500 per jiwa. Yaitu di Kota Tepian. Ia pun mengimbau, secepatnya untuk melakukan pembayaran zakat fitrah dan fidyah. Agar para mustahiq yang menerima zakat tersebut bisa memanfaatkan sebaik mungkin. “Jangan akhir-akhir. Besok hari raya, sekarang baru dibayarkan,” imbaunya. Walaupun sebenarnya, dalam anjurannya memberi zakat paling baik itu pada hari raya. Sebelum khatib naik mimbar. Tapi, kalau membayar zakat di hari raya kan takutnya sibuk. Sehingga, pastinya tidak akan terbayarkan. (mic/ryn/dah) ------------ Grafis Data ---------------- Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Kaltim:

  1. Kota Samarinda
Kategori Zakat Fitrah I    : Rp 60.000 Kategori Zakat Fitrah II   : Rp 45.000 Kategori Zakat Fitrah III : Rp 35.000 Atau Beras: 2,5 kg ----------------- Kategori Fidyah I              : Rp 10.400 Kategori Fidyah II             : Rp 7.800 Kategori Fidyah III            : Rp 6.500  
  1. Kota Balikpapan
Kategori Zakat Fitrah      : Rp 40.500 Atau Beras                          : 3 kg Kategori Fidyah                 : Rp 39.000
  1. Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar)
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 45.000 Kategori Zakat Fitrah II: Rp 40.000 Kategori Zakat Fitrah III: Rp 35.000 Dalam bentuk beras: 2,5 kg ----------------------- Kategori Fidyah I              : Rp 30.000 Kategori Fidyah II             : Rp 25.000 Kategori Fidyah III            : Rp 20.000
  1. Kabupaten Berau
Kategori Zakat Fitrah I    : Rp 37.000 Kategori Zakat Fitrah II   : Rp 32.000 Kategori Zakat Fitrah III : Rp 26.000 Atau berbentu Beras      : 2,5 kg ------------------ Kategori Fidyah: Rp 25.000  
  1. Kabupaten Kutai Barat ( Kubar)
Kategori Zakat Fitrah I    : Rp 56.000 Kategori Zakat Fitrah II   : Rp 46.000 Kategori Zakat Fitrah III : Rp 40.000 Atau berupa beras          : 2,5 kg ----------------- Kategori Fidyah                 : Rp 15.000  
  1. Kabupaten Kutai Timur ( Kutim)
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 40.000 Kategori Zakat Fitrah II: Rp 35.000 Kategori Zakat Fitrah III: Rp 25.000 Atau Beras: 2,5 kg ------------------ Kategori Fidyah: Rp 25.000  
  1. Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU)
Kategori Zakat Fitrah      :                               Rp 55.000 Beras                                     :                              Rp 2,5 kg
  1. Kabupaten Paser
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 37.500 Kategori Zakat Fitrah II: Rp 32.500 Kategori Zakat Fitrah III: Rp 27.500 Atau berupa Beras: 2,5 kg. ----------------------- Kategori Fidyah: Rp 40.000  
  1. Kota Bontang
Kategori Zakat Fitrah I: Rp 60.000 Kategori Zakat Fitrah II: Rp 50.000 Kategori Zakat Fitrah III: Rp 40.000 Berupa Beras: 2,5 kg ---------------------- Kategori Fidyah I: Rp 15.000 Kategori Fidyah II: Rp 10.000    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: