Pelanggaran Hak Asasi Pasca Reformasi

Pelanggaran Hak Asasi Pasca Reformasi

OLEH: BOBY FATHUR Sudah 22 tahun reformasi bergulir. Peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia. Para pemuda dan mahasiswa berkumpul untuk menggulingkan rezim Orde Baru. Mereka membangkitkan semangat reformasi. Perubahan menyeluruh terhadap sistem yang dijalankan selama Soerharto memimpin republik ini. Namun, belum semua amanat reformasi tercapai dan terpenuhi. Distribusi keadilan acap menjadi persoalan. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di negeri ini pun tak kunjung terselesaikan. Bahkan masalah-masalah HAM baru setiap tahun terus bertambah. Janji-janji para kepala negara saat kampanye untuk menuntaskan kasus-kasus HAM di masa lalu sudah jadi vitamin lima tahunan. Biasanya terucap dari mulut-mulut para penguasa saat kampanye. Menjelang 22 tahun Orde Reformasi, Indonesia kembali dihadiahkan sebuah “kado istimewa”. Sebuah berita yang mendadak viral mengenai eksploitasi dan perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di kapal penangkapan ikan berbendera Tiongkok. Lima tahun silam pun pelanggaran HAM di laut pernah terjadi terhadap ABK asal indonesia. Ketika ratusan ABK di Pulau Benjina meninggal dunia karena kelaparan. Mereka dibuang di pantai. Pelakunya, salah satu perusahaan dari Thailand. Pasca terbongkarnya kasus perbudakan modern terhadap ABK di perairan Benjina, perlindungan dan kesejahteraan pekerja perikanan asal Indonesia masih jauh dari kata layak. Praktik perbudakan modern yang terjadi terhadap pekerja perikanan Indonesia kembali terungkap dengan adanya pemberitaan terkait kematian tiga orang ABK yang bekerja di kapal berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Jenazahnya dibuang ke laut. Saat sedang berlabuh di perairan Busan, Korea Selatan. Kasus perbudakan modern Benjina maupun yang terjadi di kapal penangkapan ikan RRT ini hanya merupakan ujung kecil dari besarnya bongkahan es praktek perbudakan di industri perikanan tangkap dunia. Tidak hanya pembuangan jenazah ABK yang dilakukan secara serampangan dengan dilemparkan di tengah laut, situasi dan kondisi para ABK sangat tidak manusiawi. Baik dari jam kerja yang lebih dari 18 jam sehari, fasilitas makanan dan minuman yang buruk, sistem sanitasi dan kesehatan yang tidak memadai, maupun kekerasan fisik. Sejatinya, pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa aturan. Seperti Permen KP Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sertifikasi HAM di Sektor Perikanan dan Permen KP Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan. Selain itu, ada pula Permen KP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan. Pada 2017, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Hanif Dhakiri mengaku akan meratifikasi Konvensi ILO 188 (C188) tentang Pekerja Perikanan. Dengan terungkapnya praktek perbudakan modern terhadap ABK asal Indonesia, pemerintah Indonesia harus terus berbenah dan berani mengambil kebijakan dalam membela hak ABK, menindak secara hukum oknum yang terlibat dalam proses perbudakan ABK, serta menjalankan seluruh kebijakan terkait pelanggaran HAM pada ABK secara tegas dan masif. (*Staf Kebijakan Publik KAMMI Universitas Mulawarman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: