Pengelolaan Dana Zakat Disoal Lagi, Pokja 30 Buat Permohonan Baru

Pengelolaan Dana Zakat Disoal Lagi, Pokja 30 Buat Permohonan Baru

Suasana sidang di Komisi Infomasi (KI) Kaltim antara Pokja 30 dengan Baznas Samarinda. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda kembali disoal. Oleh Kelompok Kerja (Pokja) 30. Terkait transparansi pengelolaan dana zakat. Hal itu terungkap setelah Pokja kembal mengirim surat pemohonan yang diajukan kepada empat instansi, Senin (11/5). Yaitu Baznas Samarinda, Baznas Kaltim, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim, dan Pemkot Samarinda. Poin-poin yang diminta tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Untuk Baznas Samarinda ada 24 permintaan. Berkaitan dengan dokumen hasil pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) sejak 2017 hingga 2019. Sementara untuk Baznas Kaltim dokumen yang dipinta ada 28 item. Diantaranya salinan dokumen audit keuangan Baznas Samarinda tahun 2017 hingga 2019, salinan dokumen pertanggungjawaban keuangan dan perjalanan dinas Baznas Kaltim dan lainnya. Adapun untuk Kemenag Kaltim, Pokja hanya meminta tiga salinan dokumen. Yakni laporan audit syariah Baznas Samarinda tahun 2017 hingga 2019. Namun untuk permintaan transparansi penggunaan dana ZIS kali ini agak berbeda. Pokja juga meminta kepada Pemkot Samarinda. Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo punya alasannya. Berdasarkan hasil sidang terakhir di komisi informasi (KI) Kaltim, gugatan Pokja ditolak. “Sidang itu secara kelembagaan belum memiliki AHU, Administrasi Hukum Umum. Makanya ditolak permohonan informasi secara seluruhnya,” kata Buyung, Senin (11/5/2020). Tapi, Buyung menyebut bahwa informasi yang diminta itu adalah terbuka. Perjuangan untuk mendapatkan data pubik yang diminta tak terhenti. Buyung cs tak lagi meminta atas nama lembaga. Melainkan kelompok masyarakat. Permintaan pun berbeda. Ada penambahan. Dalam hal ini tidak hanya Baznas Samarinda. Baznas Kaltim dan Kemenag terlibat. Ditambah pula Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Pemkot yang berada di bawah bidang bidang Kesejehateraan Rakyat (Kesra) Pemkot juga dilibatkan. Buyung membeber di pemkot Samarinda ada sekitar 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pertanyaanya, berapa dana zakat yang disetor ke UPZ oleh 20 OPD ini. Informasi ini juga tidak pernah terbuka. Padahal informasi tentang dana zakat sendiri berifat terbuka. Kata Buyung. Acuannya adalah UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Publik juga berhak mengawasi lembaga amil zakat pemerintah. Dalam hal ini Baznas. Acuannya yakni UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat, pada bab VI mengenai peran serta masyarakat. “Semua regulasi sudah ada,tinggal dijalankan saja,” tutupnya. Sementara itu Kepala Baznas Samarinda Rusfauzi Hamdi, saat dikonfirmasi melalui seluler perihal surat itu justru belum merespon. (nad/boy2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: