Kutim Zona Merah, Pemkab Tekankan Sementara Ibadah Dirumah Saja

Kutim Zona Merah, Pemkab Tekankan Sementara Ibadah Dirumah Saja

Bupati Kutim Ismunandar. (ist) ===================== Sangatta Diswaykaltim.com - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menekankan imbauan atas larangan sementara untuk melakukan ibadah di masjid maupun gereja. Seperti diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Virus Corona (COVID-19). Di Kutim, sekiranya 48 masjid yang tetap melaksanakan salat Jumat dan salat tarawih berjamaah. Padahal, saat ini Kutim sudah ditetapkan sebagai zona merah. Untuk diketahui, 48 masjid yang masih melaksanakan kegiatan ibadah salat Jumat dan salat tarawih yakni 2 masjid di Kecamatan Kaubun, 8 masjid di  Muara Ancalong, 2 masjid di Sandaran. Selanjutnya 2 masjid di Muara Bengkal, 2 masjid di Sangatta Selatan, 6 masjid di Kaliorang, 4 masjid di Busang. 9 masjid di Kecamatan Long Masengat, 1 masjid di Sangatta Utara, dan 4 masjid di Sangkulirang. Sementara Gereja, menurut laporan Kantor Kemenag Kutim, tidak ada yang melaksanakan ibadah pada hari Minggu. Bupati Kutim Ismunandar menerangkan, tindakan ini bukanlah hal pelarangan bagi umat manusia untuk melaksanakan ibadah. Tetapi untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi. "Ini bukan melarang, namun ini harus kita patuhi agar pandemi segera berlalu,” imbaunya, Rabu (6/5/2020). Apalagi ungkapnya, Kutim sudah zona merah menjadi transmisi lokal. Keadaan sudah tidak terkendali. Sebab hingga saat ini sudah 21 kasus terkonfirmasi. “Untuk itu marilah kita bersama-sama memeranginya dengan cara tetap dirumah saja," ujarnya. Dikatakannya, ketika ada anjuran untuk berdiam dirumah. Ibadah dirumah dalam rangka berjihad beramal ibadah, sebaiknya ditaati. (Fs/Byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: