Tim Alligator Polres Kukar Ringkus Komplotan Maling Baterai Tower Senilai Rp 2 Miliar

Tim Alligator Polres Kukar Ringkus Komplotan Maling Baterai Tower Senilai Rp 2 Miliar

Kapolres Kukar AKBP Andrias S.N (tengah) didampingi Kabag Ops Kompol Boney Wahyu Wicaksono (kiri) dan Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena (kanan) saat memperlihatkan barang bukti. (Rafii/DiswayKaltim) ==================== Kukar, Diswaykaltim.com – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil membekuk komplotan pencuri aki atau baterai tower pemancar sebanyak tujuh orang. Mereka berinisial CJ, DW, MS, IP, ID, RT dan PD. Semuanya diamankan di Kota Samarinda, tepatnya di Jalan Daman Huri dan Samarinda Seberang, pada Senin (4/5/2020) malam. “Mereka ini komplotan lintas daerah dan sudah beraksi di 30 TKP. Tersebar di wilayah Kukar, Samarinda dan Bontang,” terang Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho dalam press release, Selasa (5/5/2020) sore di Mapolres Kukar. Ia menerangkan, pengungkapan ini bermula adanya laporan dari Manajer PT Telkomsel terkait pencurian baterai tower ke Polres Kukar. Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena memerintahkan Kanit Opsnal IPDA Sang Made Satria bersama Tim Alligator untuk melakukan penyelidikan dilapangan. “Hasilnya ini. Pelaku berhasil kita amankan. Ini semua berkat kegigihan anggota dilapangan. Saya salut,” ungkap Andrias. Untuk modus pencurian dilakukan komplotan ini dengan cara membobol pagar dan kunci box baterai tower, menggunakan pisau kecil yang sudah dimodifikasi. Apabila aksi mereka ketahuan oleh penjaga atau wakar tower. Komplotan ini kemudian beralih atau mengaku-ngaku sebagai petugas maintenance. Dengan menunjukkan surat tugas palsu dari PT Telkomsel. "Jadi penjaga atau wakar towernya dikelabui dengan cara tersebut," beber Kapolres. Dari tiap tower lanjutnya, komplotan ini mampu mengumpulkan hingga delapan baterai. Dimana setiap baterai berisi kumparan timah seberat 40 kilogram. Dengan harga jual Rp 10 ribu per kilogram di pasar loak besi tua. "Jadi total kerugian yang diakibatkan pencurian ini kurang lebih sekitar Rp 2 milyar," kata Andrias, lagi. Tak hanya sampai disini. Polres Kukar akan terus melakukan pengembangan dilapangan. Untuk mencari dimana komplotan ini menjual hasilnya. Bahkan dalam kasus ini, seorang pegawai telkomsel diduga terlibat dan turut diamankan. “Untuk barang bukti, kami mengamankan puluhan baterai tower, sejumlah senjata tajam, dokumen perbaikan tower palsu, satu unit mobil dan barang bukti lainnya. Ketujuh pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (mrf/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: