Kutim Ditetapkan sebagai Zona Merah Penyebaran Virus Corona

Kutim Ditetapkan sebagai Zona Merah Penyebaran Virus Corona

Billboard Kutim zona merah di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi. (Fitri/Disway Kaltim) Sangatta, Diswaykaltim.com - Setelah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona, tampaknya warga Kutim masih enggan menanggapi serius kebijakan tersebut. Itu terlihat dari kegiatan warga yang masih ramai dilakukan di luar rumah. Sebagai upaya peringatan, Pemkab Kutim memasang billboard yang bertuliskan “Bahaya… Pasien COVID-19 Kutim Terus Bertambah, RSUD Kudungga Dipenuhi Pasien Corona, Kapan Anda Peduli, Awas Kutim Zona Merah”. Imbauan ini bertujuan agar warga Kutim sadar terhadap bahaya pandemi ini. Selain sebagai peringatan, Tim Gugus Tugas COVID-19 Kutim pun memperketat penjagaan jalur keluar masuk Kutim. Bagi siapa pun yang hendak keluar atau masuk Kutim wajib dikarantina. Larangan mudik juga ditekankan. Meskipun hanya ke Bontang, Samarinda, Balikpapan, dan wilayah sekitar. Larangan ini bertujuan agar tidak terjadi penambahan jumlah pasien COVID-19. Berdasarkan data teranyar, Kutim saat ini memiliki jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak 21 orang. Mereka tersebar di beberapa kecamatan. Bupati Kutim Ismunandar melarang warga melakukan mudik atau pulang kampung. Meskipun terkesan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), namun langkah ini diambil demi kebaikan orang banyak. “Situasi sekarang ini darurat. Jangan memaksakan jika sayang keluarga. Jangan bepergian tahun ini,” tegasnya, Senin (4/5/2020). Ismu menyebut, setelah Kutim ditetapkan menjadi zona merah, semua pemangku kepentingan utamanya paguyuban diminta menjalankan, mengawasi, dan memberikan sanksi bagi orang-orang yang melanggar protokol kesehatan. Pemerintah juga memberlakukan karantina bagi siapa pun yang melakukan perjalanan dari zona merah penyebaran virus corona. ODP dan PDP dikembalikan ke paguyuban atau asal muasal yang bersangkutan. Pemerintah juga menertibkan warga yang berjalan atau berkeliaran tanpa tujuan, meningkatkan intensitas imbauan pada warga, dan mengawasi pos pantau. Khususnya di Terminal Kilo 12 dan Desa Tepian Terap Sangkulirang. Warga juga diminta tak menyebarkan info seseorang yang sedang terpapar COVID-19 sebelum ada informasi resmi dari pemerintah. (fs/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: