Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

Beraktivitas di Bawah SUTT Masih Aman

TOWER SUTT yang dibangun di Berau. SUTT merupakan interkoneksi sistem kelistrikan wilayah Kalbagtim.(IST)

BERAKTIVITAS di bawah saluran udara tingkat tinggi (SUTT) dianggap sebagian besar masyarakat sangat membahayakan. Banyaknya dugaan bahwa aktivitas di bawah SUTT tidak aman bagi kesehatan manusia, karena diakibatkan oleh adanya medan magnet dan medan listrik yang dihasilkan.

Menurut penjelasan PLN UIP Kalbagtim, masyarakat tak perlu merasa khawatir yang berlebihan. SUTT menggunakan kawat dengan tegangan antara 35 kV sampai 230 kV yang berfungsi sebagai konduktor arus listrik dari suatu daerah ke daerah lain. Saat ini, sedang berlangsung pembangunan SUTT 150 kV di Berau. Yakni, dari Tanjung Redeb hingga Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Ini bertujuan untuk mengintegrasi sistem kelistrikan di Berau dengan Bulungan. Dengan SUTT, nantinya akan mendistribusikan daya yang dihasilkan oleh pembangkit–pembangkit listrik dari Bulungan. Seperti PLTMG Tanjung Selor, PLTU Sekayan, dan PLTMG Megah Energi Khatulistiwa.

Daya yang dihasilkan oleh tiga pembangkit itu, dapat dialirkan hingga Bumi Batiwakkal –sebutan Berau. Dan, bisa membantu sistem kelistrikan di Berau.

PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim pun melaksanakan pembangunan dengan mengikuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 beserta perubahannya yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penetapan Ruang Bebas Berupa Jarak Bebas Minimum Vertikal dari Konduktor/kabel dan Jarak Bebas dari Sumbu Vertikal Menara/Tiang pada SUTT, SUTET dan SUTTAS.

Pada SUTT 150 kV, jarak bebas minimum vertikal konduktor ditentukan sesuai lokasi atau penempatan posisi kabel dari permukaan di bawahnya. Contohnya, SUTT 150 kV pada lapangan terbuka memiliki ketinggian ruang hingga 8.5 meter, namun untuk daerah dengan keadaan tertentu seperti bangunan rumah maupun gedung, ruang bebas yang terbentuk dari atap gedung bangunan terhadap konduktor atau kabel di atasnya harus setinggi 5 meter.

Dalam pelaksanaan pembangunan instalasi ketenagalistrikan, PLN wajib memenuhi prosedur keamanan bagi keselamatan manusia dan keamanan bagi instalasi ketenagalistrikan.

Ruang bebas dan jarak bebas diatur untuk mengakomodasi keamanan terhadap medan listrik dan medan magnet. Medan listrik adalah ruang di sekitar benda bermuatan listrik. Dimana benda–benda bermuatan listrik lain akan merasakan atau mengalami gaya listrik.

Sementara, medan magnet adalah daerah yang ada di sekitar magnet. Dimana objek magnetik lain dapat terpengaruh oleh gaya magnetnya. Medan listrik dan medan magnet termasuk kelompok radiasi non peng-ion.

Radiasi ini relatif tidak berbahaya. Berbeda dengan radiasi jenis peng-ion seperti radiasi nuklir atau radiasi sinar rontgen. Di dalam rumah, terdapat medan listrik dan medan magnet buatan yang berasal dari instalasi dan peralatan listrik antara lain: sistem instalasi dalam rumah, lemari pendingin, AC, kipas angin, pompa air, televisi, dan komputer.

Pembangunan SUTT di Berau tetap mengikuti peraturan yang berlaku untuk memastikan keamanan masyarakat yang beraktivitas di bawahnya. Pada sistem instalasi yang bertegangan selalu timbul medan listrik. Tetapi medan listrik ini sudah melemah, karena jaraknya cukup jauh dari kabel konduktor SUTT. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa beraktivitas di bawah SUTT aman dengan tetap memperhatikan faktor keamanan lain. */FST/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: