Ancam Bunuh Orang Tua, Buruh Bangunan Setubuhi Gadis 13 Tahun di Hutan

Ancam Bunuh Orang Tua, Buruh Bangunan Setubuhi Gadis 13 Tahun di Hutan

AN (kanan) saat diamankan di Mapolresta Balikpapan. (Andri/DiswayKaltim) ============ Balikpapan, Diswaykaltim.com – Seorang pria berusia 23 tahun berinisial AN terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Balikpapan. Pasalnya, pria yang sudah memiliki istri dan seorang anak yang masih batita ini. Tega menyetubuhi seorang gadis berusia 13 tahun, sebut saja Melati, warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, melalui Kanit PPA IPTU Hadi Purwanto mengatakan, aksi bejat AN ini terjadi sejak 24 April hingga 27 April 2020. Atau sudah 4 kali menodai Melati. “Sudah 4 kali. Pelaku menyetubuhi korban di Kelurahan Sepinggan, tepatnya di hutan yang berada di Gunung Salasa dekat sumur Belanda,” jelas Hadi kepada Disway Kaltim, Senin (4/5/2020). Sementara kasus ini baru terungkap setelah RN (40), tante Melati melaporkan perbuatan AN ke Mapolresta Balikpapan beberapa hari yang lalu. Bahkan dari pengakuan Melati kepada RN. Sebelum melakukan perbuatan tak senonoh itu, AN lebih dulu mengancam akan membunuh Melati dan orang tuanya menggunakan parang. “Jadi pelaku mengancam korban dengan parang agar mau ikut. Kemudian pelaku membawa korban ke hutan dan disetubuhi disana,” ucap Hadi. Usai dilaporkan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak mengamankan AN dirumahnya, pada Sabtu (2/5/2020) malam sekitar pukul 20.20 wita. Tepatnya di kawasan Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Kepada penyidik, AN mengaku baru mengenal Melati saat sering kabur dari rumah. Bahkan AN juga mengatakan kalau Melati butuh kasih sayang. Kemudian terkait pengancaman yang dilakukannya, AN mengakuinya juga. “Saya bawa ke hutan 3 kali Gunung Selasa sumur Belanda dan 1 kali di Jalan Baru Griya, Sepinggan, Balikpapan Selatan. Setiap melakukan saya ancam dia juga orang tua-nya," ucapnya sambil tertunduk. Bahkan perbuatannya ini juga telah diketahui sang istri. “Tau pak, dia diem aja saya begini," tambah AN, buruh bangunan ini. Kini kepolisian telah menahan AN dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun. (Bom/Byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: