May Day: Jamaah PHK

May Day: Jamaah PHK

Wabah Coronavirus Disease (COVID-19) mampu membalikkan keadaan. Tradisi, ibadah yang biasanya digelar secara berjamaah—bersama-sama, kini diimbau untuk dihindari. Terutama di daerah zona merah. Sebaliknya dengan kondisi hubungan industrial. Banyak perusahaan “berbondong-bondong” melakukan PHK atau merumahkan karyawan secara berjamaah.    Pewarta   : Michael F Yacob, Darul Asmawan Editor       : Devi Alamsyah   DILER otomotif ternama Kawasaki di Samarinda, Kamis (30/4) lalu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Lima pekerjanya menjadi sasaran PHK. Salah seorang karyawan yang di PHK tersebut, Aris, bercerita secara gamblang kepada Disway Kaltim. “Ini hari terakhir kami kerja, besok (1 Mei 2020) kami sudah tidak lagi kerja,” bebernya malalui pesan WhatsApp. Nahas, gaji yang diterima bulan April juga tidak utuh. Menurut Aris dipotong sebesar 15 persen. Dari angka yang biasa ia dapatkan. Terkait pesangon, pria 33 tahun ini belum mengetahui apakah akan diberikan atau tidak. “Sampai saat ini kami belum tahu,” katanya. Namun, kabar melegakan tersiar dari rekan kerjanya. Yang kini masih bekerja di tempat itu. Informasinya nanti akan ada tunjangan hari raya (THR). Dan gaji yang dipotong April lalu akan dikembalikan. “Itu sih masih info. Belum tahu kebenarannya seperti apa. Tapi, yang saya dengar lagi, pimpinan wilayah Sabtu (hari ini) akan datang. Ya, kita lihat saja. Tapi, nanti kalau memang hanya THR yang diberikan, Senin (4/5) kami akan mendatangi Disnakertrans,” tegasnya. Ada keresahan. PHK terjadi sebelah pihak. Apalagi selama ini ia merasa bekerja dengan baik. Bahkan belum mendapatkan surat peringatan sekali pun. Malah, rekan kerja lainnya yang tidak produktif masih bekerja sampai hari ini. “Saya ini mekanik. Kita kan mendapatkan target juga. Nah, kami ini selalu kerja bagus. Enggak pernah juga dapat teguran. Kok malah kami yang di PHK,” bebernya. Baca juga: Jika Wabah Berkepanjangan, Pengusaha Hanya Mampu Bertahan hingga Juni Aris bekerja di diler Kawasaki sejak 2016 lalu. Kontraknya rutin diperpanjang setahun sekali. Bahkan, untuk tahun ini, kontraknya baru berakhir pada Juli mendatang. Rekan lainnya yang bernasib sama pun tidak mau berkomentar banyak terkait PHK yang menimpa mereka. Beda halnya dengan Voni, teman Aris satu pekerjaan. Juga ikut di PHK. Dia mengaku ikhlas dengan keputusan tersebut. Ia tidak ingin memperpanjang kasus ini. “Saya sudah ikhlas,” ujarnya singkat. PHK juga dirasakan Elia Apriyanto. Ia sudah sekitar setahun bekerja di PT Buma di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar). Tepat pada 25 Maret kemarin, ia harus dirumahkan sementara. “Kan ada tuh imbauan pemerintah yang mengharuskan perusahaan merumahkan karyawannya. Ya, kita ikutin saja kebijakan itu. Lagian, kita juga tidak banyak produksi lagi seperti biasanya,” beberanya. Awalnya, sesuai aturan perusahaan, dia harus dirumahkan selama sabulan. Tapi, karena penyebaran virus corona yang kian massif, akhirnya manajemen Buma mengeluarkan aturan baru. Karyawan yang telah dirumahkan diperpanjang sampai jangka waktu yang tidak ditentukan. “Tapi syukur, saya masih mendapatkan gaji. Hanya basik saja. Kalau bonusnya enggak dapat. Kan, saya tidak kerja. Tapi, ya lumayan lah. Ketimbang tidak ada penghasilan,” katanya. TAK ADA YANG MELAPOR Kebijakan PHK dan merumahkan karyawan ini rupanya dimaklumi para buruh. Pasalnya, menurut data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, dari 1.627 pekerja yang di PHK dan 7.848 pekerja yang dirumahkan tidak ada satupun yang melapor ke Disnakertrans. “Tidak ada laporan terkait pekerja yang terkena PHK. Juga, tidak ada laporan dari para pekerja terkait perusahaan yang tidak membayar pesangon mereka yang telah mendapat PHK. Memang, pemutusan hubungan kerja ini terjadi sejak awal masuknya COVID-19 di Kaltim,” kata Plt Kepala Disnakertrans Kaltim Datuk Badaruddin, kepada Disway Kaltim, Kamis (30/4). Baca Juga: Pandemi Jadi Momentum Pelaku Usaha Lakukan PHK tanpa Pesangon Pemberian pesangon kepada karyawan yang di PHK pun sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut pada pasal 156 dijelaskan perhitungan pemberian pesangon kepada pekerja yang di PHK. “Pesangon itu wajib diberikan walaupun pandemi atau kondisi seperti ini”. Beda halnya dengan karyawan yang dirumahkan. Sifatnya itu sementara. Kalau kondisi pandemi penyebaran virus corona ini sudah selesai, pekerja tersebut akan dipanggil kembali. Tapi, terkait penetapan gajinya, akan menyesuaikan kebijakan perusahaan. Ketika aktivitas perusahaan telah kembali normal, namun karyawan yang dirumahkan tersebut tidak dipanggil, maka masuk kategori PHK. Untuk itu, perusahaan wajib memberikan hak pekerja. Sesuai yang telah ditentukan UU. Memang saat ini, semua sektor industri dan usaha terdampak wabah COVID-19. Urutan pertama yang paling banyak melakukan PHK dan merumahkan karyawan, yaitu sektor industri perhotelan. Kemudian sektor pertambangan masuk nomor urut dua. Dari 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut, daerah yang paling banyak melakukan PHK dan merumahkan pekerja yaitu Balikpapan. Disusul Samarinda lalu Bontang. Ketiga kota besar ini memang kota industri di Bumi Etam. **** Sama halnya dengan pernyataan Humas Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Abdul Rahman Karim. Ia mengaku, sejak awal pandemi COVID-19, tidak ada satupun pendaftaran perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang diterima di PTSP PN Samarinda. “Perkara yang disidangkan sekarang ini, masih perkara PHI yang terdaftar sebelum wabah COVID-19,” tegasnya singkat. RIBUAN ADUAN DI BALIKPAPAN Berbeda dengan di Balikpapan. Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan telah menerima ribuan aduan perselisihan ketenagakerjaan. Baik dari perusahaan maupun pekerja langsung. Mereka kini mempersiapkan langkah mediasi antara kedua belah pihak. "Sementara ini kita masih upayakan berkoordinasi kepada pengusaha dan juga tenaga kerja. Untuk menghindari adanya PHK," ujar Arbain Side, plt kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Balikpapan. Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya terus berupaya melayani pekerja yang melapor untuk meminta difasilitasi. Berupa konsultasi dan mediasi dengan perusahaan. Meskipun ruang dialog untuk menemukan kesepakatan itu masih sulit dilakukan. Akibat kebijakan social distancing untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Kendala lain, bagi dia, sebagian besar perusahaan di Balikpapan justru berkantor di Jakarta. Sedangkan karyawannya berada di Balikpapan. Disnakertrans merencanakan solusi mediasi secara online melalui platform-platform interaksi virtual yang tersedia. "Kita sedang menyiapkan, ke depan (bulan Mei) akan kita mulai lakukan, mediasi secara online maupun langsung. Tergantung situasi dan kondisi," jelasnya kepada Disway Kaltim, Jumat (5/1) saat ditemui di Balikota Balikpapan. Bagaimanapun, Dinas Tenaga Kerja akan tetap mengupayakan agar perselisihan kepentingan antara pihak pekerja dan pengusaha tidak sampai pada tahap penyelesaian di pengadilan hubungan industrial (PHI). Diharapkan melalui upaya itu nanti, muncul kesepakatan-kesepakatan yang saling menguntungkan. "Apakah dia (pekerja) hanya dirumahkan tapi tidak di PHK, atau ada solusi lainnya," kata Arbain. Kemudian juga akan diusahakan adanya kesepakatan dari pengusaha. Agar pekerja yang dirumahkan tetap menerima upah. Biarpun hanya setengah dari upah normal. Ataupun di bawahnya. "Diserahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak," imbuhnya. Ia memprediksi angka pengaduan perselisihan ketenagakerjaan itu akan terus meningkat. Seiring dengan dampak berkelanjutan dari wabah coronavirus disease ini. Bisa jadi akan ada dampak terusan, yaitu pasca COVID-19, akan lebih besar. Saat ini proses pendataan Disnakertrans masih terus berlangsung. "Mungkin ini masih banyak yang belum melapor," pungkasnya. **** Wakil DPRD Kaltim M Samsun menyampaikan, dalam kondisi seperti ini, tidak ada satupun sektor industri yang tidak terdampak. Konsekuensinya, perusahaan harus melakukan pengurangan karyawan. Tapi, ia meminta, perusahaan tetap melakukan kewajiban kepada para pekerjanya kalau ingin merumahkan atau PHK karyawan. Harus sesuai ketentuan dan UU yang berlaku. “Ya, tentunya kan sesuai dengan lamanya karyawan itu bekerja,” tambahnya. Kecuali ada perjanjian yang telah disepakati antara kedua pihak terkait pesangon yang akan diberikan perusahaan. “Komisi IV DPRD Kaltim memang sudah memonitor kasus ini. Karena, kondisi seperti ini, memang bisa saja dimanfaatkan berbagai pihak yang mucil (nakal, Red.),” pungkasnya. (*)   ///////////Grafis/////////// Data PHK Karyawan dan Dirumahkan Per 16 April 2020 - Pekerja kena PHK : 1.627 tenaga kerja - Perusahaan yang melakukan PHK : 113 perusahaan - Pekerja yang dirumahkan : 7.848 tenaga kerja - Perusahaan yang merumahkan karyawan: 211 - Total pekerja yang di PHK dan dirumahkan: 9.475 --------------- Data Perusahaan dan Karyawan Dirumahkan Per Kabupaten/Kota Samarinda : - Perusahaan melakukan PHK : 12 Jumlah Tenaga Kerja : 420 - Perusahaan yang merumahkan : 21 Jumlah Tenaga kerja : 886 Balikpapan: - Perusahaan melakukan PHK : 19 Jumlah Tenaga Kerja : 1.091 - Perusahaan yang merumahkan : 60 Jumlah Tenaga kerja : 5.698 Bontang: - Perusahaan melakukan PHK : 73 Jumlah Tenaga Kerja : 101 - Perusahaan yang merumahkan : 125 Jumlah Tenaga kerja : 243 Kukar: - Perusahaan yang merumahkan : 2 Jumlah Tenaga kerja : 972 Kubar: - Perusahaan melakukan PHK : 8 Jumlah Tenaga Kerja : 13 Paser: - Perusahaan melakukan PHK : 1 Jumlah Tenaga Kerja : 2 - Perusahaan yang merumahkan : 1 Jumlah Tenaga kerja : 2 Berau: - Perusahaan yang merumahkan : 2 Jumlah Tenaga kerja : 47   */Di beberapa daerah belum terdata soal PHK ini, antara lain Penajam, Mahulu dan Kutim. Sumber: Disnaker Provinsi Kaltim      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: