Tipikor Pantau Penggunaan Anggaran COVID-19 Senilai Rp 129 Miliar di Kukar

Tipikor Pantau Penggunaan Anggaran COVID-19 Senilai Rp 129 Miliar di Kukar

Kanit Tipikor IPTU Rachmat Andika. (Rafii/DiswayKaltim) =========== Kukar, Diswaykaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) telah sepakat menggunakan anggaran silpa tahun 2019 senilai Rp 129,9 miliar untuk penanganan Pandemik COVID-19. Tentu saja, seluruh masyarakat berharap anggaran tersebut bisa dipantau bersama. Agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan, sehingga tepat sasaran dan bermanfaat. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, melalui Kanit Tipikor IPTU Rachmat Andhika menuturkan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan memantau penggunaan anggaran itu dengan semaksimal mungkin. “Kita (Tipikor,Red) sudah berkoordinasi dengan OPD dan Tim Gugus Tugas,” kata Andhika kepada Disway Kaltim, Jumat (24/4/2020) pagi. Hal itu dilakukan agar semua pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran itu tidak ada yang menyalahgunakan, apalagi sampai ada mark up. “Karena ini untuk kepentingan masyarakat. Kita akan terus memantau pelaksanaannya,” tegas Andhika. Sehingga ucap Kanit, apabila ada yang menemukan atau melihat langsung adanya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran ini, segera laporkan. “Kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” cetusnya. Untuk diketahui, anggaran Rp 129,9 Miliar tersebut dibagi untuk tiga program atau kegiatan. Pertama penanganan kesehatan sebesar Rp 93 miliar lebih, kedua penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 22,7 miliar lebih, dan ketiga penyediaan social safety net atau jaring pengaman sosial sebesar Rp 13,9 miliar lebih. (mrf/byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: