Pemkab PPU Imbau Warga Tak Beribadah di Masjid selama Ramadan

Pemkab PPU Imbau Warga Tak Beribadah di Masjid selama Ramadan

Ketua MUI PPU Juhdi Panani. (Istimewa) Penajam, Diswaykaltim.com - Memasuki bulan suci Ramadan 1441 hijriah, Pemkab PPU mengimbau warga agar tidak beribadah di masjid. Pasalnya, saat ini PPU telah masuk zona transmisi lokal darurat COVID-19. Pemkab juga memperkuat imbauan itu melalui surat edaran bernomor 010/335/TU-Pimp/056/Kesra. Ditandatangani Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pada 21 April. Edaran tersebut berisi panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 hijriah, serta ibadah lainnya di tengah pandemi COVID-19. Surat edaran ini bermaksud memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam juga hukum agama-agama lainnya. Sekaligus bertujuan mencegah, mengurangi, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19. Warga yang beragama Islam diwajibkan menjalankan tarawih di rumah. Edaran ini juga melarang sahur on the road atau buka puasa bersama. Pemkab meminta warga melaksanakan tilawah atau tadarus Alquran di rumah masing-masing. Selain itu, pemerintah setempat meniadakan peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig. Khususnya tablig yang menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar. Baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid, maupun musala. Pelaksanaan salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, juga ditiadakan. Kecuali menjelang pelaksanaan ibadah tersebut terdapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Ini dilaksanakan demi kebaikan bersama. Mudah-mudahan Allah SWT segera mengangkat wabah ini dari kehidupan kita. Khususnya di PPU. Agar segala aktivitas kita dapat terlaksana seperti sedia kala,” ujar AGM, Kamis (23/4). Ia menyebut, imbauan ini tak hanya berlaku bagi umat Islam. Umat Nasrani, Hindu, dan lainnya pun diminta melaksanakan ibadah di rumah. Sementara itu, Ketua MUI PPU Juhdi Panani mengungkapkan, pada Sabtu (18/4) lalu, pihaknya telah mengadakan musyawarah. “Kami memutuskan bahwa MUI Kabupaten PPU akan tetap mengikuti imbauan MUI Kaltim,” kata Juhdi. Diketahui, penyebaran COVID-19 di PPU terus meluas. Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Penanganan (PDP) kian bertambah. Sementara pasien yang terpapar virus mematikan tersebut berjumlah 14 orang. Belum termasuk pasien yang terjangkit corona akibat transmisi lokal. (rsy/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: