Warga yang Tak Miliki Kartu Identitas Dilarang Masuk Kutim

Warga yang Tak Miliki Kartu Identitas Dilarang Masuk Kutim

TEKS FOTO: Beberapa orang petugas sedang memeriksa pengemudi yang bertujuan ke Kutim. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19. (Fitri/Disway Kaltim) Sangatta, Diswaykaltim.com - Petugas akan menjaga “pintu” masuk Kutim. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19. Bupati Kutim Ismunandar menegaskan, suhu tubuh dan identitas setiap orang yang datang ke kabupaten tersebut akan diperiksa. Jika yang bersangkutan datang dari daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran wabah corona, maka petugas akan mengarahkannya untuk dikarantina selama 14 hari. Sementara seseorang yang tidak memiliki identitas, petugas akan melarangnya masuk ke Kutim. Kecuali ada jaminan tertentu. Pengecekan kartu identitas seperti KTP bermaksud untuk memastikan asal muasal orang-orang yang mudik ke kabupaten tersebut. “(Karena) kondisi saat ini sangat rentan terhadap meluasnya penyebaran COVID-19. Akibat dari aktivitas keluar masuknya warga ke Kutim. Untuk itu, cek KTP-nya dan tanyakan tempat tujuannya jika KTP-nya dari luar daerah,” ujar Ismu beberapa waktu lalu. Kata Ismu, setiap warga yang masuk ke Kutim wajib memberikan keterangan yang jelas kepada petugas. Baik asal keberangkatan, tujuan, maupun tempat tinggal dengan menunjukkan identitas asli. Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan dan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia, Ismu menginstruksikan seluruh camat di 18 kecamatan untuk mengambil langkah-langkah antisipatif. Ia mengamanahkan setiap camat menyediakan tempat karantina bagi para pendatang dari luar daerah. Khususnya dari zona merah. “Apalagi yang baru tiba dari zona merah (transmisi). Wajib dikarantina selama 14 hari,” tegasnya. Apabila ditemukan orang yang masuk ke Kutim berasal dari zona merah, camat berhak mengarahkannya untuk dikarantina. Lokasi karantinanya pun akan ditentukan oleh camat setempat. (fs/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: