DPRD Balikpapan Minta Sinergi Lintas Sektor untuk Tangani Anak Pelaku Kekerasan
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Kasus kekerasan seksual di Balikpapan yang didominasi pelaku di bawah umur, memunculkan keprihatinan mendalam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, hingga Oktober 2025 tercatat 49 perkara kekerasan seksual, dengan 31 kasus telah naik ke tahap penuntutan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 perkara atau sekitar 54 persen melibatkan pelaku anak di bawah umur.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menilai maraknya keterlibatan anak sebagai pelaku tidak lepas dari pengaruh lingkungan dan paparan konten pornografi sejak dini.
BACA JUGA: Ya Ampun, Kasus Kekerasan Seksual di Balikpapan Didominasi Pelaku di Bawah Umur
Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui peran keluarga dan lembaga pendidikan.
“Kita berharap ini benar-benar menjadi pembinaan antara sekolah, turun ke sosial, serta wali atau orang tua yang perlu memberikan perhatian khusus kepada anak-anak kita agar pergaulan bebas ini tidak menjamur,” ujarnya kepada NOMORSATUKALTIM, Selasa (28/10/2025).
Gasali menyebut Komisi IV telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendorong langkah pembinaan terhadap anak-anak yang terjerat kasus kekerasan. Ia mengatakan, pihaknya berharap adanya sinergi lintas sektor untuk mencari solusi jangka panjang.
“Kita mengharapkan ke depan, pihak-pihak yang ada ini bisa berkolaborasi agar hal-hal semacam ini tidak marak lagi di Kota Balikpapan,” tegasnya.
BACA JUGA: 127 Kasus Kekerasan Anak Teridentifikasi di Balikpapan, 66 di Antaranya Kekerasan Seksual
Menurut Gasali, salah satu fokus Dewan adalah memastikan proses pembinaan terhadap anak pelaku berjalan efektif. Ia juga menilai, sistem peradilan pidana anak sudah memiliki aturan yang jelas, namun pelaksanaannya harus benar-benar berorientasi pada pemulihan dan pendidikan.
“Karena di bawah umur, tentu mereka harus melalui proses pembinaan. Inilah yang kita harapkan ke depan agar pembinaan tersebut benar-benar bisa memfasilitasi supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi,” jelas Gasali.
Meski prihatin atas maraknya kasus yang terjadi, Gasali menegaskan pentingnya keterlibatan aktif orang tua dalam pengawasan. Ia berharap, upaya pencegahan berbasis keluarga dan pendidikan mampu menekan angka kekerasan seksual di Balikpapan.
“Kita miris, secara kemanusiaan kita sangat prihatin melihat kondisi ini. Tetapi paling tidak, ke depan kita berharap hal-hal seperti ini sudah tidak terjadi lagi di Balikpapan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Miris, Pelaku Kekerasan Tak Cuma Orang Dewasa, Tapi Ada yang di Bawah Umur
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, menjelaskan bahwa sebagian besar perkara yang ditangani melibatkan anak-anak dengan latar belakang sosial dan psikologis yang kompleks.
“Baik pelaku maupun korban sama-sama anak. Misalnya ada yang datang dari Bandung, tinggal sebulan di hotel, lalu bertemu. Mereka juga sama-sama anak-anak, usia 14 tahun dan 17 tahun. Dia sebagai pelaku sekaligus sebagai korban, karena menjual dirinya sendiri,” ungkapnya kepada NOMORSATUKALTIM, Jumat (24/10/2025).
Menurut Handaya, sejumlah kasus kekerasan seksual juga terjadi antar-anak. Sebagian di antaranya bahkan tergolong penyimpangan, seperti pelaku laki-laki terhadap korban laki-laki.
Ia menambahkan, ada pula pelaku yang dulunya merupakan korban, namun kini justru melakukan tindakan serupa terhadap anggota keluarga sendiri.
“Dalam kasus seperti itu, kami lebih berfokus pada penanganan melalui psikiater. Sebab kalau anak tersebut dimasukkan ke Lapas Anak, justru kejiwaannya yang terganggu. Kami berharap psikiater bisa membantu pemulihan mereka,” jelasnya.
Kasus serupa kerap disebabkan faktor lingkungan, termasuk kebiasaan menonton video porno yang mendorong perilaku menyimpang pada anak.
Handaya menegaskan, penanganan hukum terhadap anak tidak cukup hanya melalui sanksi, melainkan harus diimbangi dengan pendekatan psikologis dan rehabilitatif agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
“Pasalnya, sebagian besar perkara melibatkan pelaku anak dengan latar belakang sosial dan psikologis yang beragam,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

