Sambil Tunggu Keppres, Pemkab Kukar Masih Bisa Tarik Pajak dan Bangun Infrastruktur di Wilayah Delienasi IKN
Kunjungan Pemkab Kukar dengan Direktorat Pembangunan Indonesia Barat Kementerian PPN/Bappenas, Jayadi.-Prokom Kukar-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM– Pemkab Kukar masih memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas RI dalam pertemuan dengan jajaran Pemkab dan DPRD Kukar di Jakarta, Jumat (10/10/2025) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bappenas memastikan bahwa sambil menunggu Keputusan Presiden tentang pemindahan IKN yang diperkirakan akan dilakukan pada tahun 2028, Pemkab Kukar tetap diberi ruang untuk menarik retribusi pajak dan melaksanakan pembangunan di wilayah delineasi IKN sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas pentingnya sinkronisasi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
BACA JUGA:Satlantas Polres Kukar Perkenalkan Pesata sebagai Maskot Baru, Terinspirasi Pesut Mahakam
Pertemuan itu dihadiri Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Kepala Bappeda Syarifah Vanessa Vilna, Camat Loa Janan Hery Rusnadi, Camat Samboja Damsik, Camat Muara Jawa Muhammad Ramli, serta sejumlah pejabat instansi terkait.
Mereka diterima oleh Direktorat Pembangunan Indonesia Barat Kementerian PPN/Bappenas, Jayadi.
Jayadi menjelaskan bahwa masa transisi menuju pemindahan IKN akan tetap memperhatikan hak dan kewenangan daerah yang secara administratif masih berada di bawah Pemkab Kukar.
“Sambil menunggu Keputusan Presiden tentang pemindahan IKN yang katanya akan dilakukan pada tahun 2028, Pemkab Kukar masih diberi kesempatan melakukan penarikan retribusi pajak dan pembangunan di wilayah delineasi IKN sesuai peraturan daerah yang berlaku,” ujar Jayadi melalui rilis yang diterima media ini.
Ia menegaskan,para warga deliniasi tetap merasakan manfaat pembangunan serta kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi.
“Semoga masyarakat yang berada di wilayah delineasi IKN dapat merasakan ketenteraman, ketenangan, dan kesejahteraan seperti sediakala,” tambahnya.
BACA JUGA:Sampah Jadi Cuan, Bank Sampah Mandiri Tenggarong Seberang Ubah Limbah Jadi Paving Block
Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menyambut positif kepastian yang diberikan Bappenas.
Ia menilai kejelasan kewenangan tersebut sangat penting agar proses pembangunan dan pelayanan publik di wilayah perbatasan IKN tetap berjalan tanpa hambatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
